Minggu, 01 November 2009

A Moving Skyscraper for N.Y.? By John Tierney




Would you like to see a building twisting itself into different shapes night and day on the New York skyline? Would you like to live in an apartment with a view that rotates 360 degrees? It may be a little hard at the moment to arrange financing for such tower — or any other new skyscraper in Manhattan — but the architect David Fisher is looking for a place to build it here someday.

He’s already designed such an edifice in Dubai called the Dynamic Tower, billed as the “world’s first building in motion.” Dr. Fisher, an architect based in Florence, he told me that he hopes groundbreaking for the Dubai tower will occur “within a matter of weeks,” and said that the problems in the credit market haven’t affected the project.

The tower is supposed to generate enough electricity to supply the power needs for itself as well as buildings nearby. The electricity will come from horizontal wind turbines tucked away between each of its 80 floors, and from solar photovoltaic cells on the roof each story. As the individual floors move, about 20 percent of each roof is expected to be exposed to the sun at any time of the day.

Dr. Fisher, who’s working on another of these towers for Moscow, was in town this week to discuss plans for New York. Where might it go? “We are currently looking at a few sites,” he told me. “It should be a place from where the view is attractive and also where people can stand and watch the building changing its shape.”

Any suggestions for him? Any predictions on how well those turbines and photovoltaic cells will work? And would you pay a premium to live in a room with a moving view?

Luxury and Elegance House Architecture by Judy Goodger







Prestigious house by Judy Goodger with luxury design is a confident architecture in texture, layers and shapes to produce flowing horizontal lines to create a home with real street presence. The family room looks out to its own secret landscape with a water feature and pebbled garden, while the very private pool and impressive entry make a memorable first impression. This house has three large bedroom are serviced by 2 immaculately appointed marble bathrooms, with a powder room at the pool level. The central living-dining area incorporates a dramatic ‘floating wall’ at the head of the stairs, balanced by the soaring, inverted ceiling. A wall of glass glides to one side, enabling the sleek, sophisticated kitchen to become part of the al fresco dining area on the spacious deck.

Architecture Building of Youth Center and Sports by KOZ Architects in France






This building is not lacking in self-confidence. No sooner have you left behind a quiet row of smart private houses in the traditional millstone grit Parisian style with front steps and plane trees than you come face to face with an odd-looking building, imposing but also childishly simple, more cubist than cube-shaped, decidedly “flashy”, evoking happy memories of a child’s toy.The spaces are superimposed without being separated. Inside, the same colors are systematically repeated, like stepping in an oversized graffiti. The building is a vertical piling of activity spaces wrapped in a ribbon of concrete providing unity to the whole. Concrete was the natural choice as it highlights the building’s sculptural appearance while satisfying the requirements of: superimposing of large rooms atop the gymnasium with little load bearing possibilities.

The project is broadly made up of prefabricated concrete load-bearing panels. The molded and tinted reinforced concrete contrasts with the colored surfaces of the laminated panels.

Colored facades
The main facade is made of tinted glass with a color gradient from red to green. The other 3 facades are more homogeneous, albeit colored, too.

A sustainable project
The tinted glass facades provide good protection against setting sun and long-lasting color.

Home Exterior Interior Design Ideas by Architectural Designer Kevin Akey





These are the sample pictures of Home Exterior and Interior Design Ideas by Architectural Designer Kevin Akey. This home is designed using modern contemporary architecture. The lighting design, the choice of furniture, and the choice of color can become the inspiration in designing and decorating a futuristic home.

“Glass and Steel House – Luxury House with Beautiful Vibrant Color Combination”














Asymptote



Scheduled to open October 2009, Asymptote Architecture’s YAS hotel in Abu Dhabi is currently nearing completion. Based in NYC, Asymptote are known for their work at the crossroads of Art and Architecture.

Yes, that’s a formula 1 racetrack you can see in front of the hotel in the image below.


The grid-shell encompassing the hotel complex consists of 5,800 pivoting diamond shaped glass panels. With the help of lighting integrated behind each panel, designed in conjunction with Arup Lighting in NYC, the project is said to ‘respond visually and tectonically to it’s environment.

I am yet to figure out for sure whether the individual panels of this facade actually move, but I do remember hearing about a year ago that this was the intention. Regardless of whether this ambitious plan made it through to the final design – the result is definitely spectacular. This hotel is, after all, in the desert.


Asymptote’s founders and partners Hani Rashid and Lise Anne Couture quote their inspiration for the architectural landmark as ‘aesthetics and forms associated with speed, movement and spectacle to the artistry and geometries forming the basis of ancient Islamic art and craft traditions.’


In 2004 Hani Rashid and Lise Anne Couture were awarded the Frederick Kiesler Prize for Architecture and the Arts in recognition of contributions to the progress and merging of Arts and Architecture. For this project, I’ll be keen to see what they do with the facade (content?) once it’s up and running.


Tallest Buildings in Dubai


The amazing architecture for spectacular buildings in Dubai is another reason of the United Arab Emirates gaining widespread global attention. The emirate is experiencing construction boom with new and latest real estate developments. It includes both residential as well as commercial real estate in Dubai. Dubai’s crown prince has already set a national goal of attracting around 15 million tourists in the year 2010. The emirate is well known for great property constructions and has developed some masterpieces which promise to be the world’s tallest, largest and one of its kinds projects.


Jumat, 30 Oktober 2009

backdrop catalog.....








SNAPSHOT INTERIOR PART 1






Pengaruh Arsitektur Lokal Bangunan Gereja di Bali


Pengaruh Arsitektur Lokal Bangunan Gereja di Bali

Arsitektur sangat dipengaruhi oleh letak geografis, geologis, topografi, iklim, hingga sikap dan perilaku yang terangkum dalam kebudayaan. Bagaimanakah agama memperlakukan bangunan atau sealiknya? Ternyata arsitektur mampu menembus bukan hanya batas ruang dan waktu belaka, juga sanggup menjadi duta dan perekat ideologi dan kepercayaan. Dengan demikian, para arsitek sebagai duta budaya dengan segenap ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya hendaknya mampu menunjukkan independensinya.

AWALNYA tidak dikenal aturan ataupun ketentuan tentang seperti apa harusnya bangunan ibadah bagi umat kristiani. Pemilihan gedung Basilica dapat menampung banyak orang, memiliki tata akustik yang sangat baik (tidak menggema), serta ruang dalam bangunannya memiliki skala atau efek psikologis menekan ego manusia sehingga Tuhan menjadi sakral, suci, agung, magis, dan pasti religius. Bagi yang berkiblat ke Vatikan maka konsili Vatikan merupakan atau memberikan peluang seluas-luasnya bagi lokal jenius untuk tumbuh dan berkembang, misalnya dalam hal arsitektur.

Sedangkan bagi yang lainnya melalui peraturan daerah No. 2, 3, dan 4 tahun 1974 menampilkan citra Bali-nya. Ataupun juga dengan sengaja mengangkat tema arsitektur Vernacular, Neo Vernacular, Regional Arsitektur, dan lainnya dengan sangat kreatif namun terkadang terkesan eklektif dan kurang normatif.

Arsitektur adalah upaya pencairan yang tidak pernah berakhir, dia berkelanjutan berputar sehingga kenangan masa lalu (nostalgia) dapat tampil kembali secara utuh maupun dengan beberapa perubahan. Di arsitektur barat, kerinduan masa lalu dikenal sebagai arsitektur klasik yaitu masa arsitektur Yunani dan Romawi. Di Bali, dimana perjalanan arsitekturnya tidak sepanjang di negeri barat, maka arsitektur klasiknya dapat disebutkan sebagai arsitektur tradisional Bali dataran dengan pola sanga mandala dengan natah sebagai pusatnya. Kerinduan masyarakatnya terhadap keindahan, keagungan, dan kebesaran masa lalu dalam menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan alam, manusia, dan Tuhan-nya yang dikenal sebagai Tri Hita Karana menyebabkan filosofi tersebut menjadi super-struktur dalam segala kiprah kehidupan dan penghidupannya, termasuk arsitektur.

Asimilasi, akulturasi, ataupun adaptasi adalah suatu dinamika yang berlangsung secara evolusi maupun revolusi dalam hubungan sosial kemasyarakatan untuk dapat hidup berdampingan secara penuh cinta-kasih dalam kebersamaan, kesetaraan, dan lainnya yang akhirnya bermuara pada pencampuran, penyatuan, saling-silang pengaru, maupun melahirkan keunikan dalam hal kebudayan termasuk arsitektur.

Gereja di Bali

Adanya bangunan ibadah bagi umat Kristiani di Bali tentunya karena komunitas yang ada membutuhkan wadah tersebut. Misionaris yang tercatat ke Bali pada 11 September 1935 adalah PJ Kersten, SVD yang selanjutnya disusul oleh rekan-rekannya. Pemberkatan gereja katolik pertama berlangsung di Banjar Tuka, Desa Dalung-Badung pada 14 Februari 1937. Dalung di Badung dan Gumbrih di Jembrana merupakan pusat umat Kristiani ketika itu. Dengan adanya bangunan gereja saat itu, berarti menambah perbendaharaan masyarakat Bali terhadap bangunan tersebut dalam katalog arsitekturnya.

Beberapa bangunan yang telah terbangun sampai dengan saat ini masih berada pada bentuk dasar linier yang dipakai pada Basilica, bentuk dasar salib Yunani dan Romawi (lihat gambar). Ketiga bentuk dasar yang ditransformasikan ke dalam denah bangunan gereja di Bali didisain dengan kreatif melalui perpaduan tuntutan fungsi, kearifan lokal, peraturan/persyaratan yang ada menjadi beraneka wujud yang sekaligus menjadi identitas komunitasnya. Teori arsitektur menyebutkan bahwa untuk bangunan dengan fungsi religius harus memenuhi kaidah-kaidah antara lain: di luar skala manusia ditampilkan melalui ketinggian bangunan (batasan sesuai perda adalah 15 meter), sosok bangunannya meruncing ke atas dengan bentuk-bentuk segitiga, kemegahan (melalui dimensi dan bahan), kewibawaan (melalui bentuk simetris, seimbang, dan pengulangan), dan lainnya yang dirancang sejak dalam pengolahan site, tampak bangunan, ruang dalam maupun ruang luar, struktur, bahan, serta ornamennya.

Dua buah gereja yang menurut penulis sangat kental dengan nuansa arsitektur lokal (Bali) adalah Gereja Katolik Hati Kudus Jesus di Desa Palasari, Jembrana, yang bergaya paduan arsitektur Bali (timur) dengan Gothjik (barat) yang dibangun pada 1954 dan selesai pada 13 Desember 1958. Pada 1992 hingga 1994, gereja ini direnovasi dengan melibatkan arsitek lokal Ida Bagus Tugur. Bentuk dasar denahnya adalah salib Romawi, dengan atap bertingkat -- pada titik pertemuan silangnya menyerupai meru dan yang di tengah-tengah dipasang atap bertingkat tiga yang meruncing ke atas, menggunakan ornamen dengan tata rias Bali, serta dilengkapi dengan tujuh buah menara. Jumlah menara ini memiliki makna sekaligus merupakan analogi simbol dari tujuh Karunia Roh Kudus atau Sakramen yaitu permandian, Krisna, tobat, ekaristi, minyak suci, perkawinan, dan imamat. Di bagian ruang luar dijumpai adanya pagar dan candi bentar Bali, demikian juga pada ruang dalamnya mengunakan unsur-unsur dekorasi yang bernafaskan Bali. Kemudian Gereja Katolik Paroki St. Yoseph di Jalan Kepundung Denpasar. Arsitektur Gereja St. Yoseph atas dasar pendekatan hermeneutic merupakan hasil perkawinan, penyatuan, dari arsitektur barat yang bernuansa Romanika Itali Utara (dengan menambahkan bangunan/emperan di depan pintu utama bangunan), Gothik Belanda/Belgia (lihat jendela depan, letak pintu atau orientasi ke arah barat, serta menaranya). Sedangkan dari unsur lokalnya tampak terlihat dari bahan dekorasi fasade dari bata dan paras Bali, menggunakan bentuk bangunan meru, bale kulkul dan kori yang dijadikan satu kesatuan. Unggulan dari ciri barat (Gothik) dan timur (tradisi) dijadikan satu sehingga menampilkan sosok arsitektur yang unik.

Tampaknya, arsitektur gereja Katolik di Bali seperti contoh diatas adalah yang dipayungi oleh Konsili Vatikan dapat dengan bebas bermain pada khasanah kedaerahan. Itulah sebabnya arsitektur Bali khususnya pada bentuk dan bahan mendapat porsi yang utama pada Gereja Hati Kudus Jesus di Palasari, Jembrana, dan St. Joseph di Jalan Kepundung Denpasar. Kemampuannya untuk berasimilasi sangat tinggi untuk kemudian beradaptasi dan akhirnya diterima menjadi bagian dan milik masyarakat.

Beberapa upaya yang dilakukan oleh para arsitek untuk bangunan gereja di Bali agar bernuansa lokal karena dikehendaki oleh Perda No. 2, 3, dan 4, tahun 1974 antara lain tampak pada karya gereja di Jalan Debes Denpasar dan Gereja Bukit Doa di Nusa Dua. Gereja di Jalan Debes tampaknya juga mengambil analogi bangunan tradisi meru, sedangkan yang di Nusa Dua, disamping mengambil bentuk meru dengan denah berbentuk salib Yunani, puncak meru-nya seolah-olah kubah lancip yang mencerminkan keagungan, juga ditambahkan menara dengan mengadopsi bentuk bale kulkul sebagai tengeran lengkap dengan loncengnya.

Dari kajian singkat tentang empat objek gereja yang dianggap atau diasumsikan mewakili gereja di Bali dapat disimpulkan bahwa kelompok bangunan gereja yang menganut Konsili Vatikan seperti Gereja Hati Kudus Jesus dan St. Joseph berupaya semaksimal mungkin mengedepankan arsitektur lokal. Artinya, arsitektur klasik (tradisi) diberikan tempat utama dan terhormat sehingga terkesan merupakan penjabaran tema vernacular maupun regional. Sedangkan bagi dua contoh lainnya yaitu gereja di Jalan Debes Denpasar dan Gereja Bukit Doa di Nusa Dua, Badung, juga mencoba memasukkan unsur lokal (tradisi) dalam kekiniannya sebagai upaya menterjemahkan masa lalu atau lokal dalam kekiniannya (modern) atau baru yang dikenal dengan sebutan arsitektur Neo Vernacular.

Dekorasi ruang dalam hampir sebagian besar diantara gereja tersebut menggunakan citra arsitektur lokal dalam hal bentuk, bahan, ornamen, dan lainnya apakah dalam wujud candi bentar, panil, dudukan patung, hingga pintu.


TIPOLOGI GEREJA KLASIK part I









PERKEMBANGAN DAN PENGELOLAAN FUNGSI KOTA


PERKEMBANGAN DAN PENGELOLAAN FUNGSI KOTA

 

Pertumbuhan dan perkembangan kota-kota sangat cepat seiring dengan pesatnya pembangunan yang dilaksanakan. Dewasa ini jumlah penduduk perkotaan di Indonesia semakin meningkat, sudah sekitar 35% penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan. Diperkirakan jumlah ini akan meningkat pada akhir PJP II yaitu sekitar 60% dari jumlah penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan. Sementara itu distribusi penduduk perkotaan akan semakin meningkat di setiap propinsi, hal ini menunjukkan terjadinya- peningkatan pendapatan yang lebih tinggi yang disertai dengan tingginya diversifikasi kegiatan ekonomi. Pada akhir PJP II diperkirakan akan terdapat 23 kota yang berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, 11 kota diantaranya berada di luar jawa. Kontribusi yang diberikan oleh kawasan-kawasan perkotaan terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial sangat berarti, diperkirakan lebih dari 60% dari PDB nonmigas akan berasal dari kawasan-kawasan perkotaan tersebut.

 

Perkembangan kota dan perkotaan yang pesat menuntut pengelolaan fungsi kota yang lebih baik karena semakin berkembang suatu kota dan perkotaan maka unsur-unsur pembentuknya pun akan semakin kompleks pula. Pada dasarnya pengelolaan kota dititikberatkan pada tinjauan terhadap penataan ruang yang ada mulai dari penyiapan rencana induk kota sampai dengan penyiapan rencana unsur kota, pengaturan pemanfaatannya, pengelolaan pengendaliannya, dan kaitannya dengan aspek-aspek lain terutama dengan aspek-aspek:

 

pembangunan ekonomi kota;

finansial kota;

kelembagaan kota;

partisipasi swasta; dan

partisipasi masyarakat

Berkaitan dengan pengelolaan kota dan perkotaan tersebut, langkah-langkah yang ditempuh dalam kebijaksanaan pengembangan kota adalah sebagai berikut:

Desentraliasasi pengembangan kota, dalam hal ini jelas bahwa peran daerah harus ditingkalkan dalam pengembangan kota, dengan demikian perlu diberikan kesempatan kepada daerah (Dati II) untuk mengembangkan kota-kota itu sesuai dengan potensi/sumber daya yang ada, hal ini tentunya sejalan dengan kebijaksanaan otonomi daerah yang dicanangkan pemerintah.

Peningkatan partisipasi swasta dan masyarakat, sesuai dengan amanat yang termaktub dalam UU No 24 Tahun 1992 Bab III yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban sehubungan dengan penataan ruang tersebut. Dalam pasal 4 ayat 2 UU No.24 Tahun 1992 dijeIaskan bahwa setiap orang berhak untuk berperan serta dalam penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan demikian perlu diciptakan pola kemitraan antara pemerintah dan swasta maupun masyarakat dalam kegiatan penataan ruang ini.

Meningkatkan akses kepada fasilitas fisik, sosial, ekonomi, dan budaya serta pelayanan, juga menetapkan peraturan dan sistem hukum yang mendukung pembangunan dan pengelolaan kota.

Meningkatkan peranan kota-kota dalam meningkalkan pembangunan nasional dan wilayah. Dalam kaitan ini perlu ditingkalkan kerjasama antar pemerintahan kota dan antara kota dan daerah sekitarnya dalam kawasan andalan.

Sementara itu bagi penataan ruang kawasan tumbuh cepat seperti metropolitan atau kota besar maka diperlukan adanya beberapa strategi pembangunan yaitu:

Adanya rencana strategik yang dikombinasikan dengan rencana anggaran (budget planning). Rencana strategik ini lebih menitikberatkan pada program-program konkret didalamnya termasuk koordinasi lintas sektoral dalam pelaksanaan dan pembiayaan perkotaan. Dalam hal ini unsur manajemen dalam pembangunan perkotaan lebih diulamakan. Dalam hal ini baik partisipasi swasta maupun masyarakat sudah teridentifikasi secara jelas. Karena rencana itu tidak hanya mencakup kegiatan-kegiatan pemerintah kota saja tetapi mempertimbangkan kegiatan-kegiatan aktor lain yang terlibat dalam pembangunan kota. Rencana strategik harus mempunyai tujuan yang jelas dan sudah disepakati bersama baik antar instansi terkait, masyarakat maupun pihak swasta. Rencana yang dibuat harus realistis, transparan dan dapat diukur tingkat pencapaiannya untuk mempermudah evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi dari rencana tersebut. Dengan demikian terlihat perbedaan antara rencana strategik dengan rencana tradisional (comprehensive planning) atau master plan. Rencana yang diperlukan untuk penataan ruang kawasan tumbuh cepat adalah rencana yang mempunyai daya antisipasi tinggi terhadap perkembangan, serta operasional.

Perlu diiakukan usaha peningkatan pendapatan daerah melalui pemungulan pajak lokal yang ditargelkan untuk dapat mengganti biaya modal dalam pengoperasiannya. Usaha yang dilakukan antara lain melalui penerapan tarif yang didasarkan pada prinsip biaya penuh bagi pelayanan air minum, pembuangan air limbah, dan sampah.

Perlu peningkatan desentraliasasi dalam penentuan dan pemungutan pajak bumi dan bangunan termasuk peningkatan administrasi pengelolaannya.

Peningkatan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan kota, peran pemerintah dalam hal ini sebagai facilitator dan enabler dalam pengadaan fasilitas kota.

Pengintegrasian strategi transportasi perkotaan untuk mengurangi biaya yang disebabkan oleh kemacetan akibat buruknya penanganan transportasi.

Peningkatan peraturan yang berkaitan dengan kontrof polusi air, udara,dan tanah serta pengurangan kemacetan lalu lintas. Antara lain melalui inspeksi kendaraan, pemasangan alat kontrol emisi kendaraan, peningkatan pajak bahan bakar untuk mengurangi polusi udara.

Perlu peningkatan fungsi dan peran kota-kota kecil yang berada di kawasan metropolitan, yang diharapkan berfungsi sebagai kota penyangga (buffer cities) yang mandiri baik dalam penyediaan lapangan kerja maupun dalam penyediaan fasilitas perkotaan bagi penduduk di wilayahnya.

Dari uraian tersebut maka dapat dilihat bahwa pembangunan daerah dirasakan sangat penting untuk mendukung perkembangan dan pengelolaan kota. Berkaitan dengan dengan hal tersebut, pengembangan wilayah dilakukan harus selaras dengan pembangunan daerah, mengingat pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang terpadu dengan pembangunan nasional yang terpadu dengan pembangunan nasional yang terpadu dengan pembangunan sektoral dalam rangka mengupayakan pemerataan pembangunan antar daerah. Arah kebijaksanaan pembangunan daerah dalam PJP II adalah sebagai berikut :

Memacu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah tanah air, daerah, dan kawasan yang kurang berkembang (seperti kawasan timur Indonesia, daerah terpencil, dan daerah perbatasan) dan hasil-hasiInya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Meningkatkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat.

Meningkatkan pendayagunaan potensi daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi otonomi daerah, hal ini sesuai dengan sasaran pembangunan daerah dalam PJP II sebagaimana diamanatkan dalam GBHN 1993 adaIah mantapnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, serta makin meratanya pembangunan dan hasil-hasiInya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sasaran pembangunan daerah dalam Repeiita VI adalah berkembangnya otonomi daerah yang nyata, serasi, dan bertanggung jawab dengan titik berat pada daerah tingkat II.




Kamis, 29 Oktober 2009

SISTEM KOTA-KOTA DAN PENATAAN RUANG


SISTEM KOTA-KOTA DAN PENATAAN RUANG

 Definisi fungsional mengenai kota atau daerah perkotaan adalah "Pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai status pemerintahan sendiri dan karenanya telah mempunyai batas wilayah administratif, maupun yang belum mempunyai status pemerintahan tetapi memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan serta belum memiliki batas administratif". Suatu daerah disebut sebagai kota atau perkotaan karena pertimbangan aspek-aspek sebagai berikut: 

tingkat kepadatan penduduk relatif tinggi 

kegiatan utama masyarakatnya di sektor non pertanian

status sosial masyarakat penghuninya heterogen, baik dari segi adat, budaya, dan agama

Dilihat dari jumlah penduduknya, kota-kota atau daerah perkotaan tersebut ada yang termasuk golongan kota metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil:

Megapolitan, adalah kota dengan jumlah penduduk di atas 5 juta jiwa.

Kota raya/metropolitan adalah kota dengan jumlah penduduk antara 1 sampal 5 juta jiwa

Kota besar adalah kota dengan jumlah penduduk antara 500.000 sampai 1 juta jiwa.

Kota sedang adalah kota dengan jumlah penduduk antara 100.000 sampai 500.000 jiwa.

Kota kecil adalah kota dengan jumlah penduduk antara 20.000 sampai 1.00.000 jiwa.

Kota atau daerah perkotaan, direncanakan atau tidak, membentuk suatu sistem karena saling keterkaitannya, baik secara fisik maupun secara sosial ekonomi. Dalam Repelita VI kota atau daerah perkotaan dibagi atas 4 (empat) kelompok berdasarkan fungsi dan pelayanannya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu:

Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan nasionat (PKN). Yang dimaksud adalah kota atau daerah perkotaan yang mempunyai wilayah pelayanan skala nasional, disamping merupakan pintu gerbang bagi kefuar masuknya arus barang dan jasa, juga merupakan simpul perdagangan interrnasional. Kota atau perkotaan yang termasuk klasifikasi ini merupakan pusat pelayanan jasa, produksi, dan distribusi serta merupakan simpul transportasi untuk pencapaian beberapa pusat kawasan atau propinsi. Biasanya yang termasuk golongan kota/perkotaan ini adalah kota-kota besar/metropolitan, disebabkan karena kelengkapan sarana dan prasarana yang dimilikinya.

Kota atau daerah perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW). Daerah perkotaan atau kota yang mempunyai wilayah pelayanan yang mencakup beberapa kawasan atau kabupaten. Golongan ini biasanya merupakan kota besar dan kota sedang.

Kota atau daerah perkotaan yang berfungai sebagai pusat kegiatan lokal (PKL). Kota atau perkotaan yang termasuk klasifikasi ini adalah yang mempunyai wilayah pelayanan beberapa kawasan dalam lingkup kabupaten dan umunya merupakan kota sedang.

Kota atau daerah perkotaan yang mempunyai fungsi khusus dalam menunjang sektor ekonomi tertentu. Kota atau perkotaan yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah yang mempunyai fungsi pelayanan khusus dalam menunjang sektor strategis, menunjang pengembangan wilayah baru atau penyebaran kegiatan ekonomi dan berfungsi pula sebagai daerah penyangga aglomerasi pertumbuhan pusat kegiatan yang sudah ada.

Pengelompokkan kota-kota ini ditujukan untuk dapat merumuskan kebijaksanaan yang lebih terarah dan sesuai dengan setiap kelompok tersebut.

Dari uraian sebelumnya, terlihat bahwa sistem kota-kota atau daerah perkotaan tidak terlepas dari setiap aspek kegiatan penataan ruang karena keduanya merupakan faktor yang saling terkait, yang mempengaruhi satu sama lain.


P E N A T A A N R U A N G P E R K O T A A N


P E N A T A A N   R U A N G   P E R K O T A A N

Ringkasan 

Kota-kota besar di Indonesia "tidak sehat". Struktur pertumbuhannya cendrung meniadakan ruang terbuka, sedangkan pemukiman terus terdesentralisasi, bergerak menjauh dari pusat kota, menyebar dan menggeser wilayah pertanian di wilayah pinggiran. Proses ini tidak saja kian membebani pengelolaan kota namun juga mengorbankan fungsi ekologis lingkungan dan tanah pertanian di wilayah pinggiran dengan segala dampaknya. Permukimam kumuh, kemacetan, degradasi lingkungan, polarisasi kemampuan masyarakat, serta social unrest adalah sejumlah indikator permasalahan yang secara kumulatif tidak efektif bagi pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat kota dan wilayah pingirannya serta membebani roda pertumbuhan nasional. Transformasi struktur perkonomian Indonesia yang prematur menjadi akar seluruh permasalahan ini sehingga laju urbanisasi menjadi terlampau tinggi di atas kemampuan kota untuk berbenah. Dengan demikian, pengelolaan kota, termasuk penataan ruangnya, tidak dapat lagi dipandang sebagai beban internal kota.

 

Pendahuluan

 

Di masa mendatang, fungsi kota sebagai pusat pertumbuhan, titik kontak hubungan dan perdagangan internasional, nodal informasi dan inovasi teknologi menjadi semakin stategis. Selain itu, tetap saja kota akan menjadi ruang yang paling ideal bagi pertumbuhan dan diversifikasi kegiatan ekonomi berbasis sektor industri, jasa dan perdagangan. Wajarlah, dalam menghadapi tantangan global kelak, peran stategis ini harus ditingkatkan.

 

Hal tersebut masih mungkin bagi Indonesia. Lihat saja komposisi urbanisasi, perbandingan penduduk perkotaan dengan pedesaan masih tergolong rendah, hanya 30 %. Padahal rata-rata penduduk perkotaan di negara-negara yang berpendapatan menengah adalah sekitar 48%, bahkan di negara-negara maju mencapai di atas 70%. Jakarta, meskipun dihuni kurang lebih 9.7 juta jiwa namun hanya menampung + 20 persen penduduk perkotaan, sementara Manila 30 persen, Bangkok 69 persen dan Soul 43 persen . Jadi, dari sisi komposisi penduduk, perkotaan Indonesia masih tergolong aman.

 

Masalahnya justru terletak pada kecepatan laju urbanisasi yang terlampau tinggi yakni 5,4 % per tahun dalam dekade 1980 . Tidak saja tinggi, namun urbanisasi di Indonesia merupakan hasil proses transformasi struktur ekonomi yang prematur, yang terjadi karena dualislistik pembangunan di Indonesia dalam era Orde Baru. Dualistik pembangunan ini telah menempatkan sektor pertanian sebagai lapangan usaha kelas bawah, gurem, tidak efisien dan tidak "prestigous", sehingga menyebabkan pelepasan tenaga kerja pertanian ke sektor moderen, industri dan jasa, di perkotaan menjadi terlampau cepat. Sehingga meskipun lapangan kerja di sektor moderen ini sangat kompetitif, tetap saja urbanisasi meningkat tajam. Apabila asumsi ini benar, maka transisi komposisi penduduk perkotaan akan meningkat sangat tajam menjadi 42 % pada tahun 2010 dan mencapai 60 % pada tahun 2018 .

 

Pertumbuhan Kota

 

Pertumbuhan penduduk yang terlalu pesat dan tersentralisasi di pusat-pusat kota secara simultan telah memberikan beban masalah pengelolaan kota yang muskil dan bahkan "counter produktive" terhadap manfaat "agglomerasi" dan "economic of scale". Karena tekanan masalah yang demikian berat maka kebijaksanaan pengelolaan perkotaan seringkali tidak mampu efisien dan cenderung mengikuti mekanisme pasar yang lebih mengejar maksimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan tanah-tanah kota. Proses ini dapat saja menyebarkan kepadatan penduduk dalam kota dan mendistribusikannya ke wilayah pinggiran, namun sekaligus menciptakan pemekaran fisik kota yang tidak tertata yang justru pada gilirannya menambah beban permasalahan pengelolaan kota itu sendiri.

 

Pembangunan fisik kota berpola "urban sprawl" telah jauh merambat ke wilayah-wilayah pinggiran bahkan di sebagian besar wilayah perbatasan pembangunan fisik ini telah menyatu dan sulit dibedakan. Permasalahan ini mempersulit penyediakan dan pemelihara fasilitas perkotaan. Tidak saja itu, permukimam pinggiran ini hanya terikat secara administratif dengan wilayah sekitar namun secara fungsional dan spatial telah terintegrasi dengan kota sehingga sedikit sekali mempunyai keterkaitan dengan ekonomi dan sosial pedesaan. Sementara itu, meningkatnya permintaan terhadap tanah di wilayah pinggiran kota ikut mendorong kompetisi penggunaan dan kelangkaan tanah di wilayah tersebut. Kompetisi dan kelangkaan ini secara langsung mengangkat harga tanah sekaligus menempatkan wilayah pinggiran kota sebagai ladang subur usaha spekulan tanah. Tentu saja hal ini akan mendorong percepatan mutasi penggunaan tanah dari pertanian ke non pertanian yang kian hari kian bertambah.

 

Berkurangnya tanah pertanian karena terdesak oleh perkembangan fisik kota berdampak percepatan fragmentasi pemilikan tanah sehingga luas garapan menjadi semakin kecil dan tidak lagi efisien untuk usaha pertanian. Hal ini menjadi pemicu lebih lanjut pengalihan penguasaan dan penggunaan tanah dari pertanian ke non pertanian yang akhirnya menyebabkan tanah-tanah pertanian dipinggiran kota menjadi semakin rentan terhadap mutasi penggunaan tanah. Pengalihan fungsi penggunaan tanah pertanian ke kegiatan non pertanian di wilayah pinggiran Kota memberikan dampak ekologis yang serius seperti berkurangnya penyediaan air bagi masyarakat kota atau justru kebanjiran di musim hujan.

 

Selain itu, pola pembangunan fisik kota yang horizontal yang terutama didominasi oleh pembangunan perumahan-perumahan di pinggiran kota secara langsung meningkatkan jumlah masyarakat "Commutter". Kemacetan di jalan raya terutama di waktu pagi dan sore hari terus menjadi-jadi, kian hari kian buruk.

 

Dalam menghadapi kompleksitas beban permasalahan kota tersebut, pengelolaan perkotaan seyogyanya perlu diselenggarakan secara lebih arif dan efektif. Visi utama pembangunan perkotaan perlu diperioritaskan untuk menciptakan iklim perkotaan yang lebih manusiawi, berwawasan lingkungan dan tidak semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi dan fisik. Kegiatan pembangunan fisik yang selama ini cendrung untuk mengurangi ruang terbuka dan kehijauan kota seyogyanya di evaluasi kembali. Demikian juga, pemerintah kota perlu tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat yang kurang mampu. Tingginya polaritas kemampuan untuk memperoleh akses pelayanan dan menikmati hasil-hasil pembangunan yang tersebar dalam berbagai segmen mayarakat terbukti dengan indikasi-indikasi meningkatnya kriminalitas, ketidakperdulian dan gangguan-gangguan sosial lainnya. "Social distress" semacam itu menyebabkan kenyamanan dan keamanan untuk tinggal dan berusaha di dalam kota akan cepat menurun dan semakin menjauh dari maksud dan tujuan pembangunan itu sendiri.

 

Dinamika perkembangan kota dan urbanisasi tidak dapat lagi dipandang sebagai masalah internal kota semata-mata melainkan sudah memiliki dimensi yang lebih luas dan dipengaruhi oleh kondisi-kondisi sosial, ekonomi, informasi dan politik secara nasional dan global. Dalam kontek inilah perlu diciptakan keseimbangan pembangunan antar wilayah, pembangunan lingkungan hidup yang layak, serta memperkecil dampak negatif yang ditimbulkan oleh wilayah dengan tingkat pertumbuhan tinggi terhadap wilayah-wilayah yang lambat pertumbuhannya. Dengan demikian kegiatan – kegiatan perencanaan penataan ruang kota dengan penataan ruang wilayah di sekitarnya tidak pantas lagi dilakukan secara terpisah, seperti yang selama ini dilakukan

 

Disamping itu, kebijaksanaan pembangunan perkotaan perlu juga diarahkan kepada pembangunan kota-kota baru yang mandiri. Langkah-langkah HHHini sangat penting untuk tujuan desentralisasi dan dekonsentrasi pembangunan kota dan sebagai alat untuk menarik migran potensial yang cendrung ke kota-kota metropolitan. Dengan demikian kota-kota ini dapat berperan dalam membenahi ketimpangan antar daerah serta mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional, oleh karenanya mempunyai arti yang sangat strategis.

 

Dalam sisi lain, visi pembangunan perkotaan tersebut harus lebih melibatkan peran aktif pihak swasta dan masyarakat karena pada kenyataannya merekalah yang menjadi motor penggerak pembangunan kota. Untuk itu diperlukan peningkatan kemampuan dalam perencanaan dan transparansi dalam pembangunan dan pengelolaan perkotaan agar peran aktif swasta dan masyarakat dapat ditumbuh-kembangkan.

 

Pengendalian Ruang Kota

 

Kegiatan penataan dan pemanfaatan ruang kota pada dasarnya adalah kegiatan penataan dan pemanfaatan tanah - tanah perkotaan yang dikuasi oleh masyarakat dan badan hukum. Dengan demikian, diperlukan serangkaian tindakan-tindakan yang melibatkan kegiatan-kegiatan pengaturan penguasaan dan penggunaan tanah dalam mengendalikan atau mengintervensi mekanisme pasar dalam pemanfaatan tanah yang terikat akan hukum "the highest and best use of land". Secara operasional, upaya-upaya pemanfaatan dan pengendalian ruang untuk mewujudkan kondisi ideal dari suatu perencanaan tersebut ditempuh melalui mekanisme pengadaan tanah dan pengendalian penggunaan tanah melalui kebijaksanaan perijinan hingga pemberian hak atas tanah.

 

Wajar, sebagai syarat untuk menjamin berfungsinya rencana tata ruang perkotaan, maka diperlukan sarana pengendalian yang salah satunya adalah mekanisme perijinan dan hak atas tanah. Tentu saja dalam pelaksanaan pemberian ijin hingga penerbitan hak harus menghormati hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan demikian akan tercapai suatu proses yang saling berkesinambungan dalam penataan dan pemanfaatn ruang dimana pemberian perijianan adalah esensi dari upaya pemanfaatan dan pengendalian ruang.

 

Penataan ruang perkotaan dapat juga dilaksanakan dengan program antara lain konsolidasi tanah. Konsolidasi tanah secara konsepsional merupakan langkah yang sangat strategis dalam pengelolaan pembangunan perkotaan, yang antara lain adalah: 1) mempercepat penyediaan dan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum lainnya, 2). Meningkatkan intensitas penggunaan tanah serta memperbaiki kondisi lingkungan, 3). Menghemat pengeluaran anggaran pemerintah untuk mengadakan tanah dan pembangunan infratruktur dan fasilitas umum, 4). Meningkatkan nilai tanah, 5). Menghindarkan penggusuran masyarakat pemilik tanah dari lokasi asalnya, 6). Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan perkotaan sekaligus menurunkan ketimpangan sosial yang bersumber dari kondisi permukimam, 7). Memungkinkan terbentuknya sistem perpajakan yang lebih baik dan adil.

 

Selain program konsolidasi tanah, pemerintah kota sudah saatnya melibatkan partisipasi yang lebih aktif pihak swasta dalam mengembangkan program pembangunan rumah vertikal terutama dengan sistim sewa. Pembangunan perumahan susun vertikal untuk kelompok masyarakat berpendapatan rendah melalui sistim sewa memang terkesan mahal. Namun program rumah susun memberikan dampak jangka panjang yang sangat menguntungkan. Hal tersebut adalah atas beberapa pertimbangan.

 

Pertama bila separasi ruang menyempit atau gradasi kepadatan penduduk yang menurun tajam dari pusat kota ke wilayah pinggiran maka penyediaan dan pemeliharaan fasilitas umum dapat dilakukan dengan lebih efektif karena lebih terkonsentrasi. Kedua, bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sistim sewa akan lebih efektif dari pada sistim kepemilikan rumah terutama karena mereka tidak mampu memiliki rumah. Selain itu, karena letak perumahan susun berada di dalam kota, maka tambahan beban biaya transportasi bagai masyarakat berpenghasilan rendah akan dapat dihindarkan, sehingga kelompok masyarakat ini mempunyai peluang yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraannya.

 

Demikian juga, sudah waktunya pengendalian lebih serius fenomena mutasi penggunaan tanah pertanian ke non-pertanian yang terjadi akibat pemekaran kota. Hal ini penting mengingat lokasi tanah-tanah persawahan sawah berkualitas tinggi justru berada di pinggiran kota-kota besar. Apabila luas minimal tanaman padi untuk komsumsi beras di Indonesia pada tahun 1990 adalah 10.25 juta hektar maka luas ini di tahun 2025 akan meningkat menjadi 13, 170 juta hektar. Padahal, luas tanah sawah di Indonesia justru menurun rata-rata 8.255 hektare per tahun dan lebih dari 80 persen mutasi ini justru terjadi di sekitar kota-kota di pulau Jawa. Sulit dibayangkan dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi Indonesia apabila terjadi kelangkaan pangan terutama beras di masa mendatang. Alternatif penciptaan sawah-sawah baru di luar pulau Jawa bukanlah gampang, sama tidak logisnya apabila mengalihkan pola konsumsi beras ke menu pangan non-beras bagi masyarakat Indonesia.




Minggu, 13 September 2009

PENDEKATAN KETERPADUAN SEBAGAI JAWABAN TERHADAP PERMASALAHAN PENATAAN RUANG PERKOTAAN DI MASA MENDATANG


PENDEKATAN KETERPADUAN SEBAGAI JAWABAN TERHADAP PERMASALAHAN PENATAAN RUANG PERKOTAAN DI MASA MENDATANG


PENDAHULUAN 
Masa mendatang yang populer disebut dengan milenium ke tiga, bercirikan globalisasi kehidupan sosial-ekonomi, hak azasi manusia, tuntutan desentralisasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pembangunan perkotaan. Globalisasi kehidupan sosial-ekonomi yang didukung oleh teknologi khususnya teknologi informasi, akan mengubah arti batas wilayah negara menjadi lebih bebas dari yang terjadi sekarang, dimana kondisi demikian akan membuat daya saing antar negara semakin bergantung pada tingkat efisiensi dan produktivitas wilayah perkotaannya. Dalam konteks ini, kemampuan pengelolaan aspek-aspek kependudukan, teknologi, modal, barang dan jasa, dan informasi oleh suatu kota akan sangat menentukan daya saingnya. 

Kemampuan individu kota untuk bersaing dalam menarik investasi, menuntut kemandirian suatu kota yang sangat bergantung dari kebijaksanaan pengembangan desentralisasi dan otonomi daerah yang mantap dimana kemampuan pengelolaan kota (perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian) oleh stakeholders' kota (pemerintah, masyarakat dan swasta, serta asosiasi profesi pemerhati), sangat diperlukan. Kebijaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan memberi ruang gerak yang cukup luas bagi peran serta masyarakat dan swasta dalam gagasan, pelaksanaan pembangunan, maupun pengendaliannya. Peranan masyarakat dan swasta yang dominan tersebut membutuhkan pola kemitraan yang tangguh dan saling menguntungkan satu dengan lainnya, serta resiko ditanggung bersama. 

Perkembangan kemampuan individu kota di satu sisi akan meningkatkan efisiensi, namun di sisi lain secara makro dapat menimbulkan kocendenungan terbentuknya polarisasi ke beberapa kota metro sehingga kurang mendorong pemerataan perkembangan antar wilayah. Disamping itu hubungan antar kota dan desa juga terpolarisasi ke kota, dimana ekonomi kota dan desa kurang saling menguatkan. Dengan demikian, disamping optimasi kemampuan individu kota, sinerjitas pengembangan sistem perkotaan termasuk diantaranya sistem kota-desa perlu pula ditingkatkan. 

Kondisi ekstemal yang sangat berpengaruh pada sast ini adalah krisis ekonomi yang dimulai dari krisis moneter. Daya tahan ekonomi nasional sangat dipengaruhi struktur ekonomi nasional yang kurang kuat dimana resource base industri manufaktur banyak tergantung bahan import, bukan dari bahan lokal seperti hasil pertanian (agroindustri). Oleh karenanya, aktivitas ekonomi perkotaan sangat terpukul karena tidak berbasis struktur yang kuat, termasuk dukungan struktur fungsional kota-kota yang tangguh. 

Penataan ruang kawasan perkotaan hendaknya mampu mendorong pemanfaatan ruang yang optimal dan tidak koku, tetapi tegas dalam pembentukan struktur kawasan perkotaan, serta dinamika kegiatan pembangunan perkotaan bersifat global yang berwawasan lingkungan baik dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat secara menyeluruh sehingga dicapai kualitas ruang kehidupan perkotaan yang serasi, selaras, seimbang, layak, berkeadilan serta menunjang pelestarian nilai-nilai sosial budaya. 

Pembangunan Kawasan Perkotaan, diarahkan secara berencana dan terpadu baik dilihat dari sistem perkotaan maupun secara individu. Sasaran yang harus dicapai harus didorong oleh kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat dengan pendayagunaan sumber daya alam yang optimal; dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan profesional; iklim usaha yang sehat; serta pengembangan sumber daya boatan dengan pemanfaatan ilmu dan teknologi yang tepat guna, berhasil guna dan berdaya guna serta terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup dan keserasiannya dengan sistem sosial-budaya. 

Pemerintah telah memberlakukan peraturan perundangan tentang Penataan Ruang yaitu Undang-Undang No. 24/1992, demikian pula upaya pemerintah dalam melaksanakan perimbangan peran dan tanggung jawab pembangunan wilayah di perkotaan, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat. Hal ini semua membutuhkan operasionalisasi di daerah dan antar daerah. Kiranya masih dibutuhkan pembahasan-pembahasan bagaimana mempertajam hal tersebut agar ruang kota dapat ditata sesuai jiwa otonomi, namun dapat sekaligus mewujudkan sinerjitas perkembangan antar kota. 

TANTANGAN KE DEPAN DALAM PEMBANGUNAN PERKOTAAN Di masa yang akan datang, kita mengharapkan terwujudnya perkembangan setiap kota di wilayah nasional secara berkelaniutan, dan menjadi tempat permukiman dan usaha, dimana seluruh penghuni merasa memiliki (citizenship city), sehingga dapat menjadi kota yang memberikan keamanan, kenyamanan dan kesejahterean bagi seluruh penghuninya. 

Memperhatikan pelaksanaan pembangunan perkotaan yang ada saat ini dan harapan sebagaimana tersebut di atas, maka pembangunan kota membutuhkan pendekatan-pendekatan yang dapat menciptakan suatu lingkungan kerja dan hunian yang terpadu, berkeadilan dan berkelanjutan, mempunyai daya saing serta adanya rasa kepemilikan warga masyarakat yang tinggi. 

Untuk itu kota harus dilihat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah sekitar dan mempunyai jaringan dengan kota-kota yang lain. Pembangunannya dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan dari "masyarakat kota untuk masyarakat kota" dimana seluruh pelaku pembangunan berperan saling menguatkan, meningkatkan kinerja Kota. 

Pemanfaatan sumber daya perkotaan diharapkan dapat dilakukan secara efisien dan bertanggung jawab untuk meningkatkan produktivitas perkotaan (urban productivity) dalam kerangka pengembangan ekonomi perkotaan, sehingga tetap dapat memelihara keberlangsungan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan (sustainable urban development). 

Dari pengalaman perkembangan kota-kota dapat disimpulkan bahwa hal-hal tersebut dapat diwujudkan apabila pembangunan kota bercirikan prinsip-prinsip berikut: 

Pembangunan perkotaan dilakukan secara demokratis oleh seluruh stakeholders kota; 
Pemanfaatan sumber daya perkotaan secara lebih efisien yang akan menjamin keseimbangan lingkungan perkotaan yang baik dan berkelanjutan (environmentally sustained); 
Program pembangunan perkotaan yang bertumpu pada budaya lokal yang spesifik untuk masing-masing individu kota, sehingga memiliki ketahanan dan kota berkembang atas landasan budaya dan mempunyai jab diri yang mantap (culturally vibrant) dan diharapkan tidak terombang-ambing dalam menghadapi globalisasi; 
Pembangunan perkotaan dapat mencerminkan keadilan (socially justice), yang terejawantahkan dalam mekanisme dan kapasitas pelayanan perkotaan terhadap masyarakat kota dimana masyarakat mempunyai akses yang sama pada seluruh fasilitas pelayanan perkotaan; 
Program pembangunan perkotaan selalu didudukkan dalam kerangka pembangunan nasional sehingga pembangunan perkotaan akan meningkatkan produkbvitas perkotaan dalam kerangka pengembangan ekonomi perkotaan dan sekaligus ekonomi nasional; 
Hal ini semua membutuhkan manajemen pembangunan perkotaan yang tertib dan efisien. Pemanfaatan sumber daya perkotaan perlu dilaksanakan secara hati-hati, mengingat secara spasial seluruh kegiatan sosial-ekonomi yang ada membutuhkan ruang, dan oleh karenanya perlu dilakukan suatu pendekatan pembangunan untuk dapat mengatur lokasi kegiatan-kegiatan tersebut dalam ruang, sedemikian rupa sehingga terdapat optimasi interaksi positif (saling mengisi atau sinerjik) dan minimasi dampak negatif. Hal tersebut dilakukan dari mulai tahap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Kegiatan ini harus dilakukan secara holistik (terpadu) di dalam pendekatan pembangunan perkotaan. 
Pelaksanaan pengembangan kegiatan sosial-ekonomi kota dilakukan dengan menjabarkan rencana tata ruang kota kedalam program-program pengembangan SDM, produksi, prasarana dan lingkungan hidup, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi, kemampuan pendanaan pusat, investasi swasta dan masyarakat. Kegiatan dilakukan secara bersama antara seluruh stakeholder sehingga penggunaan investasi dan ruang kota dapat terlaksana secara efisien. Pengendalian ruang kota didasarkan pada rencana tata ruang dan didukung oleh suatu sistem monitoring yang transparan dan sistem insentif dan disinsentif yang accountable. 

PEMBANGUNAN PERKOTAAN TERPADU DI MASA MENDATANG 

A. MANAJEMEN PEMBANGUNAN PERKOTAAN 

Pengelolaan (manajemen) pembangunan perkotaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan kota melalui suatu pendekatan yang sistematis meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu kegiatan pembangunan di bidang SDM, produk dan jasa, infrastruktur, fisik, kelembagaan dan pelestarian lingkungan. Upaya ini melibatkan seluruh pelaku pembangunan (pemerintah dengan berbagai tingkatan, serta masyarakat termasuk masyarakat dunia usaha/swasta) serta mobilisasi sumber daya (SDA, SDB maupun SDM) guna mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial serta peningkatan fungsi dan peran kota dalam pengembangan wilayah dan pembangunan nasional. 

Secara umum manajemen pembangunan perkotaan bertujuan untuk memberikan rambu-rambu agar program-program pembangunan: 

dapat berjalan secara berkelanjutan (sustainable development); 
mempunyai nilai ekonomi yang tangguh (economic viability); 
merupakan hasil kemitraan dan konsensus; 
merupakan keputusan untuk investasi pembangunan; 
mencerminkan keadilan dan sebagai alat kontrol pembangunan. 
Manajemen pembangunan perkotaan merupakan alat bagi manajer kota agar manajer kota dapat: 
mengambil langkah-langkah efisien; 
bertindak efektif dan tepat sasaran; 
berfikir strategis dalam menetapkan prioritas; 
berpandangan integraff dalam mengakomodir kebijakan pembangunan perkotaan dengan para pelaku pembangunan; 
bersikap fleksibel dalam pelaksanasn program pembangunan menghadapi perubahan yang terjadi; 
berlaku demokratis yang mampu menciptakan iklim yang dapat mendorongpartisipasi masyarakat. 
Memperhatkan lingkup, tujuan dan sasaran manajemen pembangunan perkotaan tersebut di atas, maka terdapat tiga variabel utama dalam manajemen pembangunan perkotaan, yaitu: 
Pelaku pembangunan(subyek); dengan mengefektifkan keterlibatan pemerintah, masyarakaat dan swasta dalam pembangunan perkotaan, sehingga pelayanan kota dan sekaligus produktivitas perkotaan dapat ditingkatkan yang akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kota dan nasional secara menyeluruh. Efektivitas keterlibatan pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pembangunan perkotaan dilakukan melalui (Kenneth J Davey, 1993): 
Re-definisi peran pemerintah, baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antara pemerintah dengan swasta dalam pembangunan perkotaan; Penguatan kapasitas pemerintah kota/daerah dalam pembangunanperkotaan; khususnya dalam kemampuan manajerial, pembiayaan, dan kemampuan pemeliharaan infrastruktur perkotaan; Kemitraan pemerintah-swasta-masyarakat (PPCP) dalam pembangunan perkotaan; 

Mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan swasta/ masyarakat harus bersifat demokratis serta bercirikan dimana pemerintah sebagai enabler sementara masyarakat dan swasta sebagai pelaksana. 
Sumber daya perkotaan (Obyek); memanfaatkan sumber daya yang ada di perkotaan yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia maupun sumber daya buatan dan sumber daya lainnya seefisien mungkin untuk mendapatkan hasil yang setinggi-tingginya, serta terjaminnya sustainabilitas pembangunan perkotaan. 
Efisiensi sumber daya tersebut meliputi efisiensi pemanfaatan lahan perkotaan, enerji, air tanah, tenaga kerja dll, tanpa harus mengeksploitasinya secara tidak bertanggung jawab (berlebihan); 
Pemanfaatan sumber daya perkotaan harus bertumpu pada budaya spesifik masing-masing daerah, sehingga memiliki ketahanan dan jati diri (city image) yang kuat dalam menghadapi globalisasi; 
Pemanfaatan sumber daya perkotaan harus berkeadilan (socially just), sehingga pelayanan perkotaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat perkotaan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan; 
Efisiensi pemanfaatan sumber daya, baik fisik, finansial maupun personil, dilakukan melalui sistem penganggaran yang baik, project appraisal, personel management, dan program execution; 
Metoda pengelolaan perkotaan; melalui penerapan manajemen pembangunan secara konsisten sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan yang cermat, integratif dan komprehensif; pelaksanaan pembangunan yang tepat melalui pengorganisasian yang mantap; serta pengawasan melekat yang ketat untuk menjamin kualitas pembangunan perkotaan atas dasar perencanaan yang telah disusun. 
B. PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERKOTAAN 
Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, pada prinsipnya manajemen pembangunan perkotaan ialah bagaimana mengelola pembangunan perkotaan secara efektif dan efisien dalam rangka menciptakan kota yang livable, visible, productive, efficient, sociality, culturally, dan enviromentaly. Pembangunan perkotaan itu sendiri merupakan proses yang berjalan secara siklus (development cycle) dan Undang-Undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan ada 3 (tiga) tahapan manajemen yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Ketiga tahap ini berjalan secara siklus. 

Pembangunan dapat diawali dengan perencanaan dengan melihat masukan yang didapat dari proses pengendalian pemanfaatan. Kebutuhan akan perencanaan akibat adanya suatu "keterkaitan" (interconnectedness) dan kompleksitas. Sepanjang masih dijumpai keterkaitan yang erat antar unsur pembangunan perkotaan dan terdapatnya kompleksitas pembangunan perkotaan, maka diperlukan suatu perencanaan yang matang (Lery, John M, 1991). Mengingat unsur-unsur pembangunan yang meliputi kegiatan sosial, ekonomi, keberadaan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia harus saling terkait satu sama lain dan membutuhkan ruang sebagai wahana, maka pengaturan lokasi kegiatan budidaya dan non budidaya akan dapat membantu efisiensi pemanfaatan sumber daya untok pembangunan dan kelestarian lingkungan alam. 

Oleh karena itu dalam rencana pembangunan perkotaan dilakukan perencanaan pembangunan sosial ekonomi kota secara bersamaan dengan perencanaan pemanfaatan ruang (Rencana Tata Ruang Kota). Penyusunan rencana pembangunan kota memuat keterpaduan rencana pengembangan kegiatan sosial, sumber daya manusia, ekonomi, infrastruktur, dan upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup secara terpadu pada berbagai tingkatan (Rencana umum untuk seluruh kota, Rencana detail untok bagian kota dan Rencana teknik untuk beberapa bangunan). Dalam rencana kota tersebut telah diperkirakan perkembangan kebutuhan besarnya investasi, sumber-sumber pembiayaan dan mekanisme perolehannya. 

C. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN 

Sesuai dengan rencana pengembangan sosial ekonomi dan rencana tata ruang disusun strategi pembangunan (pemanfaatan ruang), program implementasi pembangunan. Tahap proses pemograman sampai pada pelaksanaannya adalah sebagai berikut: 

Penetapan strategi pembangunan 
Dalam pelaksanean pembangunan kota, apabila pengembangan blok-blok kota dibangun secara sporadis, maka menyebabkan pembangunan infrastruktur kota yang bersifat city wide akan mengalami kesulitan, dan akhimya terjadi biaya ekonomi tinggi serta terjadi contra productive terhadap perkembangan kota. Hal ini dialami banyak kota di Indonesia dimana kawasan-kawasan yang dibangun, tidak diikuti penunjangan jaringan jalan maupun jaringan utilitas ke kawasan tersebut, sehingga terjadi kemacetan dan banjir. 

Dengan demikian diperlukan suatu pendekatan pelaksanaan pembangunan yang mensinkronkan kegiatan sosial, ekonomi dan pembangunan infrastruktur sehingga perkembangan kota dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana pengembangan kawasan perkotaan. Hal ini membutuhkan suatu pengembangan Rencana Induk Sistem (RIS). Rencana Induk Sistem ini berisi tahapan pengembangan kawasan-kawasan/blok-blok/bagian-bagian kota (beserta besaran dan jenis kegiatannya) dan rencana sistem jaringan secara keseluruhan (memuat jaringan prasarana, besaran yang dibutuhkan, hirarki sistem, sumber-sumber air, potensi pembuangan sampah, serta keterkaitannya dengan infrastruktur regional). 

Penentuan strategi pelaksanaan pembangunan sangat perlu didasarkan pada telaahantelaahan: 

kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan di dalam pencapaian rencana tata ruang; 
sistem nilai yang hendak digunakan untuk pelaksanaan pembangunan sesuai dengan yang direncanakan; 
sasaran yang hendak dicapai. 
Ringkasnya, strategi pembangunan perkotaan mencakup bagaimana melaksanakan pembangunan perkotaan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. 
Perumusan program dan rencana tindak 
Strategi pembangunan perkotaan dilengkapi dengan program pembangunan perkotaan dan rencana tindaknya, sebagai penjabaran dari strategi yang sudah ditetapkan agar program-program tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang kota. Dalam perumusan program ini perlu diperkirakan target pertumbuhan, investasi yang dibutuhkan, sumber-sumber pembiayasn yang dibutuhkan, baik melalui pemerintah pusat, daerah, loan, swasta dan masyarakat. Untuk itu rencana program pembangunan dan rencana tindak harus pula dilengkapi dengan: 

Pembentukan sistem kelembagaannya; 
Persiapan legal instrument; 
Sumber daya manusia; 
Aspek pembiayaan; dan 
Kemungkinan pola kemitraan (public-private-partnership project scoping) 
Promosi dan diseminasi
Dengan rencana induk sistem prasarana perkotaan dan rencana program pembangunan perkotaan, maka bagian-bagian kota dapat ditawarkan pengembangannya kepada swasta dan masyarakat. Pembangunan infrastruktur dapat digunakan sebagai insentif pertumbuhan kegiatan ekonomi serta alat pengontrol untuk kelestarian lingkungan dan efisiensi transportasi. Rencana blok (misalnya kawasan industri dan permukiman skala besar) disiapkan oleh swasta atau developer. Sedangkan Pemerintah hanya melakukan penilain-penilaian agar kesesuain dan keselarasan blok-blok pengembangan dengan bagian-bagian kota yang lain terjamin. 

Strategi promosi dan diseminasi bagi pembangunan perkotaan menjadi sangat penting, terutama bila dikaitkan dengan pencapaian sasaran pembangunan. Beberapa hal yang diperlukan dalam perumusan strategi, antara lain: 

Pengenalan target group; 
Pengenalan media promosi dan diseminasi; serta 
Pengenalan terhadap materi promosi. 
Perikatan/kerjasama 
Keberhasilan tahap promosi dan diseminasi akan melahirkan kesiapan masyarakat (termasuk masyarakat dunia usaha), maupun pemerintah untuk melakukan investasi pembangunan perkotaan secara langsung atau melalui kerjasama/kemitraan antara pemerintah masyarakat-swasta (public-private-community partnership). Adapun kegiatan yang berkaitan dengan proses kemitraan/kerjasama tersebut, sekurang-kurangnya mencakup: 

Kegiatan pengajuan "LOI" (Letter of Intension); 
Kegiatan evaluasi terhadap investor; 
Kegiatan negosiasi; 
Kegiatan persetujuan baik berupa "MOU" atau kontrak kerja. 
Pelaksanaan Pembangunan Hal yang disampaikan pada huruf (a) hingga (d) diatas adalah kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan ruang. Untuk pelaksanaannya harus dikaitkan dengan komponen pembiayaan; engineering; sumber daya manusia serta metoda pengembangannya. Dalam pemanfaatan ruang berbagai variasi metoda dapat dilakukan, namun harus didasarkan pula pada musyawarah masyarakat setempat. Metoda pengembangan yang mungkin dilaksanakan misalnya perbaikan tata letak bangunan dalam kawasan kota melalui manajemen lahan perkotaan seperti Land Consolidation atau Land Readjusment atau Guided Land Development agar penyediaan infrastruktur dapat lebih efisien. 
Dapat pula dilakukan tokar tempat dimana penghuni pindah ke lokasi lain dengan nilai tanah dan bangunan yang lebih baik. Keseluruhan ini membutuhkan rencana blok yang rinci dan harus disepakati masyarakat secara demokratis. Dengan demikian pembangunan kota dimulai dengan rencana (ditetapkan dengan peran serta stakeholders) dan harus didukung manajemen sumber daya (tanah, air, infrastruktur, manusia dan lain-lain) dan peran serta masyarakat yang nyata 

D. PENGENDALIAN PEMBANGUNAN 
Pengendalian pembangunan dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang sehingga lahan perkotaan termanfaatkan secara efisien dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap linkungan hidup perkotaan oleh pelaku pembangunan. Rencana kota yang telah disusun oleh pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat sudah tentu berisikan kesepakatan-kesepakatan terhadap muatan rencana pemanfaatan ruang kota di masa yang akan datang. Dengan demikian rencana tata ruang kota (baca: Rencana umum, Rencana Rinci dan Rencana Detail) dapat dipergunakan sebagai alat pengendali dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan melalui penerbitan ijin-ijin pembangunan. 

Dalam konteks makro, pengendalian pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui rencana umum tata ruang kota sebagai alat pengendalian pengembangan kawasan-kawasan fungsional yang akan membentuk struktur tata ruang kota di masa yang akan datang. Dengan demikian kota-kota yang direncanakan akan berkembang sinkron dan seimbang dengan wilayah sekitamya serta sejalan dengan arahan strategi nasional pembangunan perkotaan. 

Dalam konteks mikro (internal kota), rencana tata ruang dapat dipergunakan sebagai alat pengendali dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan pada kawasan-kawasan perkotaan sesuai dengan tingkatan rencana tata ruang serta sifat pembangunan yang dilaksanakan pada kawasan perkotaan tersebut. 

Rencana umum tata ruang pada dasarnya berperan sebagai pedoman untuk pengembangan kawasan-kawasan fungsional perkotaan dan pengelolaan kawasan-kawasan lindung (non budidaya) dalam rangka menjaga keseimbangan dan pelestarian lingkungan. Pengendalian dapat dilakukan melalui penerbitan ijin-ijin lokasi pembangunan yang memanfaatkan ruang kota dalam skala besar. Pengendalian juga dapat dilakukan dalam bentuk pemberian insentif dan disinsentif pada kawasan-kawasan perkotaan yang direncanakan. 

Rencana Detail dipergunakan sebagai alat untuk mengendalikan pelaksanaan pembangunan pada kawasan-kawasan perkotaan agar tercipta perwujudan ruang yang mencerminkan keterkaitan dan keserasian fungsi kawasan dengan wilayah kota. Bentuk pengendalian dapat dilakukan melalui penerbitan advice planning dan ijin pembangunan bangunan dan bukan bangunan. 

Rencana teknik, dipergunakan sebagai alat untuk mengendalikan pembangunan kawasan-kawasan perkotaan agar tercipta perwujudan keterkaitan dan keserasian antar pemanfaatan ruang kota. Pengendalian dilakukan melalui penerbitan ijin-ijin oleh dinas-dinas terkait secara terkoordinasi, seperti; ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin pemanfaatan bangunan,dan lain-lain. Dalam hal rencana teknik dipergunakan sebagai alat untuk mengendalikan pelaksanaan pembangunan, maka muatan rencana teknik telah mengatur letak dan geometrik bangun-bangunan dan bukan bangunan, sehingga keserasian dan keselarasan antar massa bangunan maupun terhadap utiltas pendukungnya dapat terwujud dengan baik. 

Rencana tata ruang sebagai alat pengendali dalam pelaksana pembangunan pada kawasan perkotaan dapat berfungsi dengan baik apabila beberapa hal dapat dipenuhi, yaitu: pertama; apa bila rencana tersebut telah memiliki kekuatan hukum (legal base and law enforcement), dengan demikian rencana tersebut harus disahkan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kedua, ada keterbukaan dan demokratisasi pada saat proses penyusunan rencana maupun sosialisai produk rencana, bagi selunuh warga masyarakat perkotaan dengan demikian pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dapat terjadi dua arah yaitu oleh masyarakat dan pemerintah. Ke bga, koordinasi antar instansi terkait dan stakeholders dalam pelaksanaan pembangunan. Pengendalian pemanfaatan ruang juga akan dapat efektif dilakukan apabila dalam proses pelaksanaan pemberian ijin-ijin tidak dikaitkan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah. Dengan pendekatan ini, perijinan betul-betul ditempatkan dalam konstelasi pengaturan pemanfaatan ruang. 

KESIMPULAN 

Pola pikir secara holistik (terpadu) dalam penataan kota diperlukan, tidak saja dalam pengertian komprehensif terhadap unsur-unsur pembangunan kota namun juga mengandunq pengertian terhadap pendekatan sistem yang tak terpisahkan antara perencanaan, pemanfaatan den pengendalian (development cycle) dalam setiap tahap penatean kota. Artinya pada tahap perencanaan, kita harus berfikir tentang bagaimana mencapai rencana yang kita susun (pemanfaatan), sekaligus bagaimana kita dapat konsisten terhadap rencana yang kita rumuskan (pengendalian). Sebaliknya pada tahap pengendalian, kita harus melihat ijin pelaksanaan pembangunan (pemanfaatan) dan sekaligus mengacu pada rencana yang telah dibuat. Hal yang lebih penting, adalah bagaimana kita memandang mekanisme perijinan sebagai unsur pengendalian dan bukan sebagai alat untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Penataan kota di masa mendatang adalah penataan kota yang dapat mewujudkan suatu kota yang menjamin keseimbangan lingkungan yang baik, mempunyai jati diri (budaya) yang mantap, berkeadilan, produktif den efisien. Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui penataan kota yang demokratis (melibatkan stakeholders) sehingga seluruh masyarakat kota merasa memiliki (citizenship city). Dengan demikian kita memandang perencanaan bukan produknya, namun yang lebih penting adalah proses bagaimana kita menghasilkan produk perencanaan tersebut, apakah melalui proses yang demokratis atau top-down, dengan pendekatan holistik atau parsial, serta melalui langkah-langkah strategis (strategic planning) atau ekstrapolasi. 

DAFTAR PUSTAKA 

Departemen Pekerjaan Umum, (Draft) Pedoman Umum Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Jakarta, 1999. 
John M Bryson, Strategic Planning for Public and Non Profit Organizations, Jossey-Bass Publishers, San Francisco-Oxford, 1991. 
Kenneth J Dawey, Urban Management Programme: Elements of Urban Management, The World Bank, Wasington DC, 1993. 
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Jakarta, 1992. 
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta, 1999. 
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Daerah, Jakarta, 1999. 
The World Bank, Urban Policy and Economic Development: An Agenda for the 1990s, Washington DC, 1991.