Minggu, 13 September 2009

PENDEKATAN KETERPADUAN SEBAGAI JAWABAN TERHADAP PERMASALAHAN PENATAAN RUANG PERKOTAAN DI MASA MENDATANG


PENDEKATAN KETERPADUAN SEBAGAI JAWABAN TERHADAP PERMASALAHAN PENATAAN RUANG PERKOTAAN DI MASA MENDATANG


PENDAHULUAN 
Masa mendatang yang populer disebut dengan milenium ke tiga, bercirikan globalisasi kehidupan sosial-ekonomi, hak azasi manusia, tuntutan desentralisasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan termasuk pembangunan perkotaan. Globalisasi kehidupan sosial-ekonomi yang didukung oleh teknologi khususnya teknologi informasi, akan mengubah arti batas wilayah negara menjadi lebih bebas dari yang terjadi sekarang, dimana kondisi demikian akan membuat daya saing antar negara semakin bergantung pada tingkat efisiensi dan produktivitas wilayah perkotaannya. Dalam konteks ini, kemampuan pengelolaan aspek-aspek kependudukan, teknologi, modal, barang dan jasa, dan informasi oleh suatu kota akan sangat menentukan daya saingnya. 

Kemampuan individu kota untuk bersaing dalam menarik investasi, menuntut kemandirian suatu kota yang sangat bergantung dari kebijaksanaan pengembangan desentralisasi dan otonomi daerah yang mantap dimana kemampuan pengelolaan kota (perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian) oleh stakeholders' kota (pemerintah, masyarakat dan swasta, serta asosiasi profesi pemerhati), sangat diperlukan. Kebijaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah diharapkan memberi ruang gerak yang cukup luas bagi peran serta masyarakat dan swasta dalam gagasan, pelaksanaan pembangunan, maupun pengendaliannya. Peranan masyarakat dan swasta yang dominan tersebut membutuhkan pola kemitraan yang tangguh dan saling menguntungkan satu dengan lainnya, serta resiko ditanggung bersama. 

Perkembangan kemampuan individu kota di satu sisi akan meningkatkan efisiensi, namun di sisi lain secara makro dapat menimbulkan kocendenungan terbentuknya polarisasi ke beberapa kota metro sehingga kurang mendorong pemerataan perkembangan antar wilayah. Disamping itu hubungan antar kota dan desa juga terpolarisasi ke kota, dimana ekonomi kota dan desa kurang saling menguatkan. Dengan demikian, disamping optimasi kemampuan individu kota, sinerjitas pengembangan sistem perkotaan termasuk diantaranya sistem kota-desa perlu pula ditingkatkan. 

Kondisi ekstemal yang sangat berpengaruh pada sast ini adalah krisis ekonomi yang dimulai dari krisis moneter. Daya tahan ekonomi nasional sangat dipengaruhi struktur ekonomi nasional yang kurang kuat dimana resource base industri manufaktur banyak tergantung bahan import, bukan dari bahan lokal seperti hasil pertanian (agroindustri). Oleh karenanya, aktivitas ekonomi perkotaan sangat terpukul karena tidak berbasis struktur yang kuat, termasuk dukungan struktur fungsional kota-kota yang tangguh. 

Penataan ruang kawasan perkotaan hendaknya mampu mendorong pemanfaatan ruang yang optimal dan tidak koku, tetapi tegas dalam pembentukan struktur kawasan perkotaan, serta dinamika kegiatan pembangunan perkotaan bersifat global yang berwawasan lingkungan baik dilaksanakan oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat secara menyeluruh sehingga dicapai kualitas ruang kehidupan perkotaan yang serasi, selaras, seimbang, layak, berkeadilan serta menunjang pelestarian nilai-nilai sosial budaya. 

Pembangunan Kawasan Perkotaan, diarahkan secara berencana dan terpadu baik dilihat dari sistem perkotaan maupun secara individu. Sasaran yang harus dicapai harus didorong oleh kemitraan pemerintah, swasta dan masyarakat dengan pendayagunaan sumber daya alam yang optimal; dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, produktif dan profesional; iklim usaha yang sehat; serta pengembangan sumber daya boatan dengan pemanfaatan ilmu dan teknologi yang tepat guna, berhasil guna dan berdaya guna serta terpeliharanya kelestarian lingkungan hidup dan keserasiannya dengan sistem sosial-budaya. 

Pemerintah telah memberlakukan peraturan perundangan tentang Penataan Ruang yaitu Undang-Undang No. 24/1992, demikian pula upaya pemerintah dalam melaksanakan perimbangan peran dan tanggung jawab pembangunan wilayah di perkotaan, yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Daerah dan Pusat. Hal ini semua membutuhkan operasionalisasi di daerah dan antar daerah. Kiranya masih dibutuhkan pembahasan-pembahasan bagaimana mempertajam hal tersebut agar ruang kota dapat ditata sesuai jiwa otonomi, namun dapat sekaligus mewujudkan sinerjitas perkembangan antar kota. 

TANTANGAN KE DEPAN DALAM PEMBANGUNAN PERKOTAAN Di masa yang akan datang, kita mengharapkan terwujudnya perkembangan setiap kota di wilayah nasional secara berkelaniutan, dan menjadi tempat permukiman dan usaha, dimana seluruh penghuni merasa memiliki (citizenship city), sehingga dapat menjadi kota yang memberikan keamanan, kenyamanan dan kesejahterean bagi seluruh penghuninya. 

Memperhatikan pelaksanaan pembangunan perkotaan yang ada saat ini dan harapan sebagaimana tersebut di atas, maka pembangunan kota membutuhkan pendekatan-pendekatan yang dapat menciptakan suatu lingkungan kerja dan hunian yang terpadu, berkeadilan dan berkelanjutan, mempunyai daya saing serta adanya rasa kepemilikan warga masyarakat yang tinggi. 

Untuk itu kota harus dilihat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah sekitar dan mempunyai jaringan dengan kota-kota yang lain. Pembangunannya dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan dari "masyarakat kota untuk masyarakat kota" dimana seluruh pelaku pembangunan berperan saling menguatkan, meningkatkan kinerja Kota. 

Pemanfaatan sumber daya perkotaan diharapkan dapat dilakukan secara efisien dan bertanggung jawab untuk meningkatkan produktivitas perkotaan (urban productivity) dalam kerangka pengembangan ekonomi perkotaan, sehingga tetap dapat memelihara keberlangsungan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan (sustainable urban development). 

Dari pengalaman perkembangan kota-kota dapat disimpulkan bahwa hal-hal tersebut dapat diwujudkan apabila pembangunan kota bercirikan prinsip-prinsip berikut: 

Pembangunan perkotaan dilakukan secara demokratis oleh seluruh stakeholders kota; 
Pemanfaatan sumber daya perkotaan secara lebih efisien yang akan menjamin keseimbangan lingkungan perkotaan yang baik dan berkelanjutan (environmentally sustained); 
Program pembangunan perkotaan yang bertumpu pada budaya lokal yang spesifik untuk masing-masing individu kota, sehingga memiliki ketahanan dan kota berkembang atas landasan budaya dan mempunyai jab diri yang mantap (culturally vibrant) dan diharapkan tidak terombang-ambing dalam menghadapi globalisasi; 
Pembangunan perkotaan dapat mencerminkan keadilan (socially justice), yang terejawantahkan dalam mekanisme dan kapasitas pelayanan perkotaan terhadap masyarakat kota dimana masyarakat mempunyai akses yang sama pada seluruh fasilitas pelayanan perkotaan; 
Program pembangunan perkotaan selalu didudukkan dalam kerangka pembangunan nasional sehingga pembangunan perkotaan akan meningkatkan produkbvitas perkotaan dalam kerangka pengembangan ekonomi perkotaan dan sekaligus ekonomi nasional; 
Hal ini semua membutuhkan manajemen pembangunan perkotaan yang tertib dan efisien. Pemanfaatan sumber daya perkotaan perlu dilaksanakan secara hati-hati, mengingat secara spasial seluruh kegiatan sosial-ekonomi yang ada membutuhkan ruang, dan oleh karenanya perlu dilakukan suatu pendekatan pembangunan untuk dapat mengatur lokasi kegiatan-kegiatan tersebut dalam ruang, sedemikian rupa sehingga terdapat optimasi interaksi positif (saling mengisi atau sinerjik) dan minimasi dampak negatif. Hal tersebut dilakukan dari mulai tahap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian. Kegiatan ini harus dilakukan secara holistik (terpadu) di dalam pendekatan pembangunan perkotaan. 
Pelaksanaan pengembangan kegiatan sosial-ekonomi kota dilakukan dengan menjabarkan rencana tata ruang kota kedalam program-program pengembangan SDM, produksi, prasarana dan lingkungan hidup, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi, kemampuan pendanaan pusat, investasi swasta dan masyarakat. Kegiatan dilakukan secara bersama antara seluruh stakeholder sehingga penggunaan investasi dan ruang kota dapat terlaksana secara efisien. Pengendalian ruang kota didasarkan pada rencana tata ruang dan didukung oleh suatu sistem monitoring yang transparan dan sistem insentif dan disinsentif yang accountable. 

PEMBANGUNAN PERKOTAAN TERPADU DI MASA MENDATANG 

A. MANAJEMEN PEMBANGUNAN PERKOTAAN 

Pengelolaan (manajemen) pembangunan perkotaan merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan kota melalui suatu pendekatan yang sistematis meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu kegiatan pembangunan di bidang SDM, produk dan jasa, infrastruktur, fisik, kelembagaan dan pelestarian lingkungan. Upaya ini melibatkan seluruh pelaku pembangunan (pemerintah dengan berbagai tingkatan, serta masyarakat termasuk masyarakat dunia usaha/swasta) serta mobilisasi sumber daya (SDA, SDB maupun SDM) guna mewujudkan kemakmuran dan keadilan sosial serta peningkatan fungsi dan peran kota dalam pengembangan wilayah dan pembangunan nasional. 

Secara umum manajemen pembangunan perkotaan bertujuan untuk memberikan rambu-rambu agar program-program pembangunan: 

dapat berjalan secara berkelanjutan (sustainable development); 
mempunyai nilai ekonomi yang tangguh (economic viability); 
merupakan hasil kemitraan dan konsensus; 
merupakan keputusan untuk investasi pembangunan; 
mencerminkan keadilan dan sebagai alat kontrol pembangunan. 
Manajemen pembangunan perkotaan merupakan alat bagi manajer kota agar manajer kota dapat: 
mengambil langkah-langkah efisien; 
bertindak efektif dan tepat sasaran; 
berfikir strategis dalam menetapkan prioritas; 
berpandangan integraff dalam mengakomodir kebijakan pembangunan perkotaan dengan para pelaku pembangunan; 
bersikap fleksibel dalam pelaksanasn program pembangunan menghadapi perubahan yang terjadi; 
berlaku demokratis yang mampu menciptakan iklim yang dapat mendorongpartisipasi masyarakat. 
Memperhatkan lingkup, tujuan dan sasaran manajemen pembangunan perkotaan tersebut di atas, maka terdapat tiga variabel utama dalam manajemen pembangunan perkotaan, yaitu: 
Pelaku pembangunan(subyek); dengan mengefektifkan keterlibatan pemerintah, masyarakaat dan swasta dalam pembangunan perkotaan, sehingga pelayanan kota dan sekaligus produktivitas perkotaan dapat ditingkatkan yang akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kota dan nasional secara menyeluruh. Efektivitas keterlibatan pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pembangunan perkotaan dilakukan melalui (Kenneth J Davey, 1993): 
Re-definisi peran pemerintah, baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antara pemerintah dengan swasta dalam pembangunan perkotaan; Penguatan kapasitas pemerintah kota/daerah dalam pembangunanperkotaan; khususnya dalam kemampuan manajerial, pembiayaan, dan kemampuan pemeliharaan infrastruktur perkotaan; Kemitraan pemerintah-swasta-masyarakat (PPCP) dalam pembangunan perkotaan; 

Mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan swasta/ masyarakat harus bersifat demokratis serta bercirikan dimana pemerintah sebagai enabler sementara masyarakat dan swasta sebagai pelaksana. 
Sumber daya perkotaan (Obyek); memanfaatkan sumber daya yang ada di perkotaan yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia maupun sumber daya buatan dan sumber daya lainnya seefisien mungkin untuk mendapatkan hasil yang setinggi-tingginya, serta terjaminnya sustainabilitas pembangunan perkotaan. 
Efisiensi sumber daya tersebut meliputi efisiensi pemanfaatan lahan perkotaan, enerji, air tanah, tenaga kerja dll, tanpa harus mengeksploitasinya secara tidak bertanggung jawab (berlebihan); 
Pemanfaatan sumber daya perkotaan harus bertumpu pada budaya spesifik masing-masing daerah, sehingga memiliki ketahanan dan jati diri (city image) yang kuat dalam menghadapi globalisasi; 
Pemanfaatan sumber daya perkotaan harus berkeadilan (socially just), sehingga pelayanan perkotaan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat perkotaan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan; 
Efisiensi pemanfaatan sumber daya, baik fisik, finansial maupun personil, dilakukan melalui sistem penganggaran yang baik, project appraisal, personel management, dan program execution; 
Metoda pengelolaan perkotaan; melalui penerapan manajemen pembangunan secara konsisten sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan yang cermat, integratif dan komprehensif; pelaksanaan pembangunan yang tepat melalui pengorganisasian yang mantap; serta pengawasan melekat yang ketat untuk menjamin kualitas pembangunan perkotaan atas dasar perencanaan yang telah disusun. 
B. PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERKOTAAN 
Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, pada prinsipnya manajemen pembangunan perkotaan ialah bagaimana mengelola pembangunan perkotaan secara efektif dan efisien dalam rangka menciptakan kota yang livable, visible, productive, efficient, sociality, culturally, dan enviromentaly. Pembangunan perkotaan itu sendiri merupakan proses yang berjalan secara siklus (development cycle) dan Undang-Undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan ada 3 (tiga) tahapan manajemen yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian. Ketiga tahap ini berjalan secara siklus. 

Pembangunan dapat diawali dengan perencanaan dengan melihat masukan yang didapat dari proses pengendalian pemanfaatan. Kebutuhan akan perencanaan akibat adanya suatu "keterkaitan" (interconnectedness) dan kompleksitas. Sepanjang masih dijumpai keterkaitan yang erat antar unsur pembangunan perkotaan dan terdapatnya kompleksitas pembangunan perkotaan, maka diperlukan suatu perencanaan yang matang (Lery, John M, 1991). Mengingat unsur-unsur pembangunan yang meliputi kegiatan sosial, ekonomi, keberadaan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia harus saling terkait satu sama lain dan membutuhkan ruang sebagai wahana, maka pengaturan lokasi kegiatan budidaya dan non budidaya akan dapat membantu efisiensi pemanfaatan sumber daya untok pembangunan dan kelestarian lingkungan alam. 

Oleh karena itu dalam rencana pembangunan perkotaan dilakukan perencanaan pembangunan sosial ekonomi kota secara bersamaan dengan perencanaan pemanfaatan ruang (Rencana Tata Ruang Kota). Penyusunan rencana pembangunan kota memuat keterpaduan rencana pengembangan kegiatan sosial, sumber daya manusia, ekonomi, infrastruktur, dan upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup secara terpadu pada berbagai tingkatan (Rencana umum untuk seluruh kota, Rencana detail untok bagian kota dan Rencana teknik untuk beberapa bangunan). Dalam rencana kota tersebut telah diperkirakan perkembangan kebutuhan besarnya investasi, sumber-sumber pembiayaan dan mekanisme perolehannya. 

C. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN 

Sesuai dengan rencana pengembangan sosial ekonomi dan rencana tata ruang disusun strategi pembangunan (pemanfaatan ruang), program implementasi pembangunan. Tahap proses pemograman sampai pada pelaksanaannya adalah sebagai berikut: 

Penetapan strategi pembangunan 
Dalam pelaksanean pembangunan kota, apabila pengembangan blok-blok kota dibangun secara sporadis, maka menyebabkan pembangunan infrastruktur kota yang bersifat city wide akan mengalami kesulitan, dan akhimya terjadi biaya ekonomi tinggi serta terjadi contra productive terhadap perkembangan kota. Hal ini dialami banyak kota di Indonesia dimana kawasan-kawasan yang dibangun, tidak diikuti penunjangan jaringan jalan maupun jaringan utilitas ke kawasan tersebut, sehingga terjadi kemacetan dan banjir. 

Dengan demikian diperlukan suatu pendekatan pelaksanaan pembangunan yang mensinkronkan kegiatan sosial, ekonomi dan pembangunan infrastruktur sehingga perkembangan kota dapat dimanfaatkan sesuai dengan rencana pengembangan kawasan perkotaan. Hal ini membutuhkan suatu pengembangan Rencana Induk Sistem (RIS). Rencana Induk Sistem ini berisi tahapan pengembangan kawasan-kawasan/blok-blok/bagian-bagian kota (beserta besaran dan jenis kegiatannya) dan rencana sistem jaringan secara keseluruhan (memuat jaringan prasarana, besaran yang dibutuhkan, hirarki sistem, sumber-sumber air, potensi pembuangan sampah, serta keterkaitannya dengan infrastruktur regional). 

Penentuan strategi pelaksanaan pembangunan sangat perlu didasarkan pada telaahantelaahan: 

kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan di dalam pencapaian rencana tata ruang; 
sistem nilai yang hendak digunakan untuk pelaksanaan pembangunan sesuai dengan yang direncanakan; 
sasaran yang hendak dicapai. 
Ringkasnya, strategi pembangunan perkotaan mencakup bagaimana melaksanakan pembangunan perkotaan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. 
Perumusan program dan rencana tindak 
Strategi pembangunan perkotaan dilengkapi dengan program pembangunan perkotaan dan rencana tindaknya, sebagai penjabaran dari strategi yang sudah ditetapkan agar program-program tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang kota. Dalam perumusan program ini perlu diperkirakan target pertumbuhan, investasi yang dibutuhkan, sumber-sumber pembiayasn yang dibutuhkan, baik melalui pemerintah pusat, daerah, loan, swasta dan masyarakat. Untuk itu rencana program pembangunan dan rencana tindak harus pula dilengkapi dengan: 

Pembentukan sistem kelembagaannya; 
Persiapan legal instrument; 
Sumber daya manusia; 
Aspek pembiayaan; dan 
Kemungkinan pola kemitraan (public-private-partnership project scoping) 
Promosi dan diseminasi
Dengan rencana induk sistem prasarana perkotaan dan rencana program pembangunan perkotaan, maka bagian-bagian kota dapat ditawarkan pengembangannya kepada swasta dan masyarakat. Pembangunan infrastruktur dapat digunakan sebagai insentif pertumbuhan kegiatan ekonomi serta alat pengontrol untuk kelestarian lingkungan dan efisiensi transportasi. Rencana blok (misalnya kawasan industri dan permukiman skala besar) disiapkan oleh swasta atau developer. Sedangkan Pemerintah hanya melakukan penilain-penilaian agar kesesuain dan keselarasan blok-blok pengembangan dengan bagian-bagian kota yang lain terjamin. 

Strategi promosi dan diseminasi bagi pembangunan perkotaan menjadi sangat penting, terutama bila dikaitkan dengan pencapaian sasaran pembangunan. Beberapa hal yang diperlukan dalam perumusan strategi, antara lain: 

Pengenalan target group; 
Pengenalan media promosi dan diseminasi; serta 
Pengenalan terhadap materi promosi. 
Perikatan/kerjasama 
Keberhasilan tahap promosi dan diseminasi akan melahirkan kesiapan masyarakat (termasuk masyarakat dunia usaha), maupun pemerintah untuk melakukan investasi pembangunan perkotaan secara langsung atau melalui kerjasama/kemitraan antara pemerintah masyarakat-swasta (public-private-community partnership). Adapun kegiatan yang berkaitan dengan proses kemitraan/kerjasama tersebut, sekurang-kurangnya mencakup: 

Kegiatan pengajuan "LOI" (Letter of Intension); 
Kegiatan evaluasi terhadap investor; 
Kegiatan negosiasi; 
Kegiatan persetujuan baik berupa "MOU" atau kontrak kerja. 
Pelaksanaan Pembangunan Hal yang disampaikan pada huruf (a) hingga (d) diatas adalah kegiatan-kegiatan yang terkait dengan pemanfaatan ruang. Untuk pelaksanaannya harus dikaitkan dengan komponen pembiayaan; engineering; sumber daya manusia serta metoda pengembangannya. Dalam pemanfaatan ruang berbagai variasi metoda dapat dilakukan, namun harus didasarkan pula pada musyawarah masyarakat setempat. Metoda pengembangan yang mungkin dilaksanakan misalnya perbaikan tata letak bangunan dalam kawasan kota melalui manajemen lahan perkotaan seperti Land Consolidation atau Land Readjusment atau Guided Land Development agar penyediaan infrastruktur dapat lebih efisien. 
Dapat pula dilakukan tokar tempat dimana penghuni pindah ke lokasi lain dengan nilai tanah dan bangunan yang lebih baik. Keseluruhan ini membutuhkan rencana blok yang rinci dan harus disepakati masyarakat secara demokratis. Dengan demikian pembangunan kota dimulai dengan rencana (ditetapkan dengan peran serta stakeholders) dan harus didukung manajemen sumber daya (tanah, air, infrastruktur, manusia dan lain-lain) dan peran serta masyarakat yang nyata 

D. PENGENDALIAN PEMBANGUNAN 
Pengendalian pembangunan dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang sehingga lahan perkotaan termanfaatkan secara efisien dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap linkungan hidup perkotaan oleh pelaku pembangunan. Rencana kota yang telah disusun oleh pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat sudah tentu berisikan kesepakatan-kesepakatan terhadap muatan rencana pemanfaatan ruang kota di masa yang akan datang. Dengan demikian rencana tata ruang kota (baca: Rencana umum, Rencana Rinci dan Rencana Detail) dapat dipergunakan sebagai alat pengendali dan pengawasan dalam pelaksanaan pembangunan melalui penerbitan ijin-ijin pembangunan. 

Dalam konteks makro, pengendalian pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui rencana umum tata ruang kota sebagai alat pengendalian pengembangan kawasan-kawasan fungsional yang akan membentuk struktur tata ruang kota di masa yang akan datang. Dengan demikian kota-kota yang direncanakan akan berkembang sinkron dan seimbang dengan wilayah sekitamya serta sejalan dengan arahan strategi nasional pembangunan perkotaan. 

Dalam konteks mikro (internal kota), rencana tata ruang dapat dipergunakan sebagai alat pengendali dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan pada kawasan-kawasan perkotaan sesuai dengan tingkatan rencana tata ruang serta sifat pembangunan yang dilaksanakan pada kawasan perkotaan tersebut. 

Rencana umum tata ruang pada dasarnya berperan sebagai pedoman untuk pengembangan kawasan-kawasan fungsional perkotaan dan pengelolaan kawasan-kawasan lindung (non budidaya) dalam rangka menjaga keseimbangan dan pelestarian lingkungan. Pengendalian dapat dilakukan melalui penerbitan ijin-ijin lokasi pembangunan yang memanfaatkan ruang kota dalam skala besar. Pengendalian juga dapat dilakukan dalam bentuk pemberian insentif dan disinsentif pada kawasan-kawasan perkotaan yang direncanakan. 

Rencana Detail dipergunakan sebagai alat untuk mengendalikan pelaksanaan pembangunan pada kawasan-kawasan perkotaan agar tercipta perwujudan ruang yang mencerminkan keterkaitan dan keserasian fungsi kawasan dengan wilayah kota. Bentuk pengendalian dapat dilakukan melalui penerbitan advice planning dan ijin pembangunan bangunan dan bukan bangunan. 

Rencana teknik, dipergunakan sebagai alat untuk mengendalikan pembangunan kawasan-kawasan perkotaan agar tercipta perwujudan keterkaitan dan keserasian antar pemanfaatan ruang kota. Pengendalian dilakukan melalui penerbitan ijin-ijin oleh dinas-dinas terkait secara terkoordinasi, seperti; ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin pemanfaatan bangunan,dan lain-lain. Dalam hal rencana teknik dipergunakan sebagai alat untuk mengendalikan pelaksanaan pembangunan, maka muatan rencana teknik telah mengatur letak dan geometrik bangun-bangunan dan bukan bangunan, sehingga keserasian dan keselarasan antar massa bangunan maupun terhadap utiltas pendukungnya dapat terwujud dengan baik. 

Rencana tata ruang sebagai alat pengendali dalam pelaksana pembangunan pada kawasan perkotaan dapat berfungsi dengan baik apabila beberapa hal dapat dipenuhi, yaitu: pertama; apa bila rencana tersebut telah memiliki kekuatan hukum (legal base and law enforcement), dengan demikian rencana tersebut harus disahkan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kedua, ada keterbukaan dan demokratisasi pada saat proses penyusunan rencana maupun sosialisai produk rencana, bagi selunuh warga masyarakat perkotaan dengan demikian pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dapat terjadi dua arah yaitu oleh masyarakat dan pemerintah. Ke bga, koordinasi antar instansi terkait dan stakeholders dalam pelaksanaan pembangunan. Pengendalian pemanfaatan ruang juga akan dapat efektif dilakukan apabila dalam proses pelaksanaan pemberian ijin-ijin tidak dikaitkan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah. Dengan pendekatan ini, perijinan betul-betul ditempatkan dalam konstelasi pengaturan pemanfaatan ruang. 

KESIMPULAN 

Pola pikir secara holistik (terpadu) dalam penataan kota diperlukan, tidak saja dalam pengertian komprehensif terhadap unsur-unsur pembangunan kota namun juga mengandunq pengertian terhadap pendekatan sistem yang tak terpisahkan antara perencanaan, pemanfaatan den pengendalian (development cycle) dalam setiap tahap penatean kota. Artinya pada tahap perencanaan, kita harus berfikir tentang bagaimana mencapai rencana yang kita susun (pemanfaatan), sekaligus bagaimana kita dapat konsisten terhadap rencana yang kita rumuskan (pengendalian). Sebaliknya pada tahap pengendalian, kita harus melihat ijin pelaksanaan pembangunan (pemanfaatan) dan sekaligus mengacu pada rencana yang telah dibuat. Hal yang lebih penting, adalah bagaimana kita memandang mekanisme perijinan sebagai unsur pengendalian dan bukan sebagai alat untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Penataan kota di masa mendatang adalah penataan kota yang dapat mewujudkan suatu kota yang menjamin keseimbangan lingkungan yang baik, mempunyai jati diri (budaya) yang mantap, berkeadilan, produktif den efisien. Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui penataan kota yang demokratis (melibatkan stakeholders) sehingga seluruh masyarakat kota merasa memiliki (citizenship city). Dengan demikian kita memandang perencanaan bukan produknya, namun yang lebih penting adalah proses bagaimana kita menghasilkan produk perencanaan tersebut, apakah melalui proses yang demokratis atau top-down, dengan pendekatan holistik atau parsial, serta melalui langkah-langkah strategis (strategic planning) atau ekstrapolasi. 

DAFTAR PUSTAKA 

Departemen Pekerjaan Umum, (Draft) Pedoman Umum Perencanaan Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Jakarta, 1999. 
John M Bryson, Strategic Planning for Public and Non Profit Organizations, Jossey-Bass Publishers, San Francisco-Oxford, 1991. 
Kenneth J Dawey, Urban Management Programme: Elements of Urban Management, The World Bank, Wasington DC, 1993. 
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, Jakarta, 1992. 
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta, 1999. 
Pemerintah Republik Indonesia, Undang-Undang No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemenntah Pusat dan Daerah, Jakarta, 1999. 
The World Bank, Urban Policy and Economic Development: An Agenda for the 1990s, Washington DC, 1991. 




PENGEMBANGAN DAN PENATAAN RUANG PERKOTAAN BERCIRIKAN LOKAL



PENGEMBANGAN DAN
PENATAAN RUANG
PERKOTAAN BERCIRIKAN LOKAL 



Pergeseran paradigma pembangunan saat ini, dimana daerah diberikan hak otonomi yang luas dalam menyelenggarakan pembangunan di daerahnya sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada di masing-masing daerah tersebut akan berpengaruh besar terhadap pengembangan dan penataan ruang perkotaan. Perubahan tersebut pada hakekatnya diharapkan dapat memunculkan kreativitas dan innovasi cemerlang dari daerah itu sendiri. Dalam sistem pemerintahan dimasa datang aspirasi daerah mendapat porsi yang lebih besar, dimana sifat keterbukaan yang mendukung terwujudnya pertisipasi aktif masyarakat akan menjadi prasyarat, khususnya dalam melaksanakan penataan ruang perkotaan. 

Dalam pelaksanaan penataan ruang yang bercirikan lokal, pendayagunaan sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumber daya buatan sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat perlu dilakukan secara terencana, terpadu, rasional, optimal dan bertanggung jawab sejalan dengan pengelolaannya dikemudian hari. Tatanan daya dukung dan mutu lingkungan serta flora dan fauna yang ada dalam perencanaan perlu diperhitungkan agar fungsi dan daya dukung lingkungan dapat dilestarikan. 

Berbicara mengenai tata ruang perkotaan yang bercirikan lokal dan perkembangannya, maka hal utama yang perlu diketahui adalah :


Pengertian konsep penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal 
Permasalahan perkembangan dan penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal 
Penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal sebagai salah satu solusi dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah 
A. Konsep Pengembangan dan Penataan Ruang Perkotaan yang bercirikan Lokal 

Yang dimaksud dengan penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal adalah perencanaan tersebut tidak menghancurkan tatanan sosial yang sudah ada. Tatanan sosial yang dimaksud meliputi aspek (1) adat istiadat dan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat, (2) potensi sumberdaya manusia yang dimiliki, termasuk didalamnya lembaga yang mampu membuat perencanaan tata ruang untuk kotanya. 

Pendekatan yang perlu diterapkan adalah memperbaiki tatanan fisik secara dua dimensi dan tiga dimensi dengan memberdayakan tatanan sosial yang sudah ada. Yang dimaksud dengan tatanan fisik 2 dimensi adalah tata ruangnya, sedangkan tatanan fisik di kota tersebut serta penyediaan prasarana dan sarana kota. 

Penataan Ruang dilihat dari dimensi manusia 

Kegiatan penataan ruang pada hakekatnya sangat terkait erat dengan kondisi sosial dan ekonomi dari penduduknya, pemanfaatan sumberdaya alam yang ada serta pengelolaan lingkungan. Kaitan tersebut berinteraksi dalam berbagai cara dan bergantung pada tempat, waktu, dan budaya masyarakat setempat. Sebaliknya, pola, tingkat dan jenis kegiatan yang ada sangat menentukan kondisi sosial dan ekonomi penduduk. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa jika kualitas manusia yang ada di suatu daerah/kota baik, maka penataan ruang akan mampu menggali dan mengembangkan nilai tambah yang dimiliki kota tersebut dengan bertolak dari dimensi ruang yang tersedia. 

Penataan Ruang dilihat dari dimensi wilayah 

Penataan tata ruang perkotaan berkaitan erat dengan upaya pemanfaatan sumberdaya yang ada secara efektif, serta alokasi ruang untuk kegiatan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan alam dan daya tampung lingkungan binaan. Tepatnya dengan tetap memperhatikan sumberdaya manusia serta aspirasi masyarakat setempat. Singkatnya perencanaan tata ruang perkotaan harus dilakukan dengan memperhatikan lingkungan alam, lingkungan buatan, lingkungan sosial dan interaksi antar lingkungan. 

Rencana tata ruang diharapkan mencakup perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang, yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumberdaya alam. 

Aspek-aspek dalam penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal meliputi sebagai berikut : 


Letak geografis dan fisik kota. Beberapa kota memiliki tata kota yan spesifik karena letak geografis yang khas seperti kota Pontianak yang terletak tepat di garis katulistiwa; kota-kota yang berbatasan langsung dengan laut seperti DKI Jakarta, Surabaya ; kota-kota yang dilalui oleh sungai besar seperti Palembang, Samarinda, dan seterusnya. 
Nilai-nilai sejarah berdirinya suatu kota yang ditandai oleh adanya bangunan-bangunan bersejarah yang ada di kota tersebut. Seperti penataan kota Semarang dan Jogyakarta diantaranya, dalam tata ruang perkotaannya memperhatikan bangunan-bangunan bersejarah yang ada. 
Adat istiadat dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Seperti yang dimiliki oleh kota Jogyakarta, Solo, kota-kota di Pulau Bali, dan seterusnya. 
Potensi alam yang dimiliki dan yang dapat dikembangkan. Seperti pada Kota Bandung yang terletak di daerah pegunungan. 
Nilai-nilai keagamaan yang kuat dan dapat diperhitungkan dalam penataan ruang perkotaan, seperti pada kota Banda Aceh. 
Potensi sumberdaya manusia yang dimiliki (termasuk didalamnya lembaga yang mampu membuat perencanaan perencanaan tata ruang untuk kotannya). Umumnya yang melatarbelakangi penataan kota-kota metropolitan di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Semarang, Bandung, Surabaya. 
B. Permasalahan Pengembangan dan Ruang Perkotaan yang bercirikan Lokal 

Sebagaimana yang umum terjadi permasalahan dalam penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal adalah terjadinya penghancuran terhadap tatanan sosial yang sudah ada. Selain itu perkembangan dan penataan ruang kota-kota di Indonesia pada dewasa ini, menunjukan kecendrungan homogenitas yang disebabkan oleh keseragaman dalam membuat rencana tata ruang tanpa melihat bahwa masing-masing kota mempunyai ciri khas sendiri. Hal ini terjadi dikarenakan :


Adanya kecendrungan untuk mengutamakan efisiensi dalam setiap investasi tanpa memperhitungkan nilai-nilai lain seperti potensi yang ada di daerah tersebut serta keunikan dari tiap-tiap daerah yang dapat dijadikan aset untuk pengembangan kota di masa depan 
Kecenderungan homogenitas kota di dorong oleh perwujudan idealisme negara kesatuan, sehingga rencana tata ruang kota di Indonesia harus memperlihatkan ciri kesamaan yang dipandang sebagai cermin dari wujud persatuan 
Besarnya peran pemerintah pusat dalam menentukan perencanaan tata ruang daerah, menjadikan produk tata ruang yang dulu sangat homogen 
Kurangnya pemanfatan lembaga lokal dalam membuat rencana tata ruang suatu kota juga sangat mempengaruhi terjadinya keseragaman dalam pembuatan rencana tata ruang kota. 
Dengan beragamnya kondisi fisik kota dan budaya masyarakat Indonesia, seharusnya permasalahan perbedaan (diversity) atau keaneka-ragaman yang ada di masing-masing daerah dapat menjadi suatu kekuatan dalam melakukan rencana tata ruang yang bercirikan lokal dan bukan menjadi kelemahan, sehingga pola yang digunakan dalam penataan ruang perkotaan yang ada saat ini tidak lagi sama antara satu kota dengan yang lainnya. Disisi lain memang masih diperlukan suatu guidelines dalam membuat rencana tata ruang yang bersifat makro, namun perlu dibedakan apabila sudah menyangkut pembuatan rencana tata ruang yang bersifat detail seperti rencana tata ruang perkotaan. 

Perkembangan kota-kota di Indonesia, dapat dilihat dari :


Peranan dan fungsi kota, yang dahulu dualistik sebagai pusat pemerintahan dan pusat perdagangan, kini telah berkembang menjadi pusat informasi, pusat inovasi teknologi dan pusat akumulasi modal. Bahkan lebih jauh lagi, kota telah berperan sebagai pintu gerbang kemakmuran bagi daerah pedesaan. Kota telah menjadi indikator untuk mengukur kemakmuran suatu negara. Karenanya, paradigma lama bahwa kota merupakan benteng (fungsi kekuasaan) dan fungsi permukiman (fungsi perlindungan), dalam menghadapi era globalisasi sudah harus ditinggalkan. 
Perkembangan fisik kota, karena alasan praktis dan efisiensi, telah tumbuh mengikuti perkembangan jalur transfortasi dan dirancang dengan tipe bangunan yang homogen. Model perencanaan tata ruang kota yang disusun dengan kriteria yang seragam, turut mendorong pertumbuhan kota menjadi homogen. Padahal sesungguhnya, rancang bangun kota pantai (coastal city) tidak harus sama dengan kota gunung (inland city). Pola perkembangan fisik kota yang demikian, untuk masa depan sudah harus ditinggalkan. Karenanya perlu dicari model-model rancang bangun kota yang mengacu pada kondisi fisik wilayah dan bersumber pada akar budaya masyarakat setempat. Ini menjadi paradigma baru dimasa mendatang dan dapat disebut sebagai model rancang bangun yang bernuansa lokal. 
Pergeseran nilai-nilai sosial budaya masyarakat perkotaan, cenderung mengarah pada budaya individualistis. Hal ini sering tidak dapat dihindari karena adanya pengaruh dari luar yang berakulturasi dengan nilai yang mentradisi dan berkembang menjadi nilai-nilai sosial yang baru. Pergeseran nilai-nilai ini perlu dikendalikan untuk mencegah lunturnya semangat gotong royong dan paguyuban yang menjadi akar dari falsafah kehidupan bermasyarakat Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, paradigma baru pembangunan masyarakat perkotaan dimasa datang perlu dikendalikan melalui perkuatan jatidiri dan falsafah hidup masyarakat setempat. 
C. Penataan Ruang Perkotaan Bercirikan Lokal sebagai salah satu solusi Dalam Rangka Otonomi Daerah 

Dengan adanya UU No.22 dan 25 tahun 1999 pelaksanaan penataan ruang perkotaan di Indonesia diharapkan tidak lagi sama, dan lebih bervariasi sesuai dengan potensi (sumberdaya alam dan sumberdaya manusia) serta keunikan yang ada di daerah tersebut. Dengan kata lain, pengembangan dan penataan ruang perkotaan yang akan datang hendaknya bercirikan lokal. 

Pelaksanaan tata ruang kota bercirikan lokal akan menjadi dasar yang penting untuk membangun masa depan perkotaan yang lebih terarah dan konkrit. Beberapa aspek yang akan mendasari pelaksanaan pembangunan perkotaan dimasa depan adalah : 


Penghargaan terhadap nilai-nilai sejarah berdirinya kota yang kemudian sekaligus dilestarikan. 
Penggalian potensi kebhinekaan yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia dimana masing-masing kota memiliki sumberdaya internal yang perlu dikembangkan. 
Mendorong perwujudan otonomi daerah yang lebih nyata. 
Mengantisipasi pengaruh globalisasi, karena suatu kota yang tidak bercirikan lokal akan terbawa arus globalisasi. 
Memberdayakan sumberdaya lokal maupun lembaga lokal dalam membuat rencana tata ruang kota untuk daerahnya. 
Sebagai catatan bahwa penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal akan berhasil apabila : 


Menghargai ciri lokal dari daerah lainnya, sehingga daerah-daerah di suatu kota akan selalu saling bergantungan satu dengan lainnya. 
Melibatkan peran aktif ketiga aktor pembangunan dalam melakukan kemitraan. Ini merupakankunci keberhasilan pelaksanaan penataan ruang bercirikan lokal. 
Menetapkan visi dan misi kota dalam pembangunan yang akan sangat besar berpengaruh bagi tercapainya penataan ruang perkotaan yang bercirikan lokal di Indonesia.